Entertaiment

Iqlima Kim Dituntut 6 Bulan Penjara dan Denda Rp100 Juta, Razman Nasution Menilai Tuntutan Sangat Ringan

82
×

Iqlima Kim Dituntut 6 Bulan Penjara dan Denda Rp100 Juta, Razman Nasution Menilai Tuntutan Sangat Ringan

Share this article
Iqlima Kim Dituntut 6 Bulan Penjara dan Denda Rp100 Juta, Razman Nasution Menilai Tuntutan Sangat Ringan
Razman Nasution menilai tuntutan 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta untuk Iqlima Kim dalam kasus pencemaran nama baik Hotman Paris sangat ringan.

NewsRepublik.com,  Entertaiment Terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik Hotman Paris, Razman Arif Nasution, memberikan tanggapan terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Iqlima Kim. Iqlima Kim diketahui dituntut enam bulan penjara dan denda sebesar Rp100 juta, dengan subsider dua bulan kurungan.

Pernyataan ini disampaikan Razman Nasution di sela persidangan kasus pencemaran nama baik yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (8/7/2025), dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa. Namun demikian, sidang mengalami penundaan.

“Saya menghargai penundaan ini. Sidang lanjutan akan digelar pada 16 Juli 2025 pukul 09.00 WIB di PN Jakarta Utara, dengan agenda pembacaan tuntutan,” ujar Razman kepada awak media.

Dalam keterangannya, Razman menyampaikan tiga poin utama. Pertama, ia menghormati keputusan pengadilan terkait penundaan persidangan. Kedua, ia mengomentari tuntutan terhadap Iqlima Kim yang menurutnya tergolong ringan, yakni enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan. Ketiga, ia menyoroti permintaan JPU agar Iqlima Kim segera ditahan.


Razman Nasution Nilai Tuntutan terhadap Iqlima Kim Sangat Ringan: “Keterangannya Berubah-ubah”

Razman Nasution menilai tuntutan enam bulan penjara dan denda Rp100 juta terhadap Iqlima Kim tergolong sangat ringan. Ia mengungkapkan hal itu merujuk pada fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

“Tuntutan tersebut menurut saya dan tim hukum sangat ringan. Kenapa? Karena dalam persidangan, keterangan Iqlima Kim justru berbanding terbalik dengan yang ia sampaikan saat menandatangani surat kuasa kepada saya,” ujar Razman kepada wartawan.

Ia menyebut bahwa pernyataan Iqlima Kim saat diperiksa di Bareskrim Mabes Polri—baik saat tahap penyelidikan, penyidikan, hingga saat ditetapkan sebagai tersangka dan pelimpahan berkas perkara—tidak konsisten dengan kesaksiannya di pengadilan di bawah sumpah.


Razman Siap Hadapi Tuntutan

Dalam kesempatan yang sama, Razman juga menanggapi statusnya sebagai terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hotman Paris. Ia menyatakan siap menghadapi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

“Apapun konsekuensi dari putusan nanti, saya akan hadapi. Itu adalah sikap saya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Razman menyampaikan bahwa latar belakang hidupnya membuatnya tidak gentar menghadapi perkara hukum.

“Saya ini orang susah, berasal dari bawah. Saya tidak pernah jadi orang kaya, dan saya tidak perlu menyampaikan bahwa saya kaya karena itu bisa mendatangkan murka Allah,” pungkasnya.


Hotman Paris Sindir Razman Nasution: “Sebentar Lagi Kemungkinan Jadi Tersangka”

Pengacara kondang Hotman Paris tidak menunjukkan kekecewaan atas penundaan sidang pembacaan tuntutan terhadap Razman Nasution. Di tengah proses hukum yang tengah berlangsung, Hotman justru menyoroti potensi baru yang menjerat Razman.

Menurut Hotman, Razman Nasution berpeluang besar menyandang status tersangka dalam kasus lain, yakni akibat ucapannya yang menyerang hakim dalam persidangan dengan sebutan “koruptor”.

“(Jadi) terdakwa, sebentar lagi kemungkinan besar jadi tersangka. Surat BAS-mu dibekukan, pulanglah kau,” ucap Hotman Paris kepada awak media.

Hotman juga mempertanyakan keberlangsungan praktik hukum Razman setelah insiden tersebut. “Itu sangat memalukan. Coba tanya, masih ada enggak klien dia? Mana bisa ada kliennya orang yang tidak bisa ikut sidang?” tuturnya.