Ekonomi

Masih Jadi Magnet Investasi Properti di Kawasan Dharmawangsa Jaksel

68
×

Masih Jadi Magnet Investasi Properti di Kawasan Dharmawangsa Jaksel

Share this article
Masih Jadi Magnet Investasi Properti di Kawasan Dharmawangsa Jaksel
Ilustrasi properti apertemen.

NewsRepublik.com, EkonomiDharmawangsa, salah satu kawasan prestisius di Jakarta Selatan, telah mengalami evolusi signifikan sejak era 1950-an, ketika masih dikenal sebagai taman kota. Kini, kawasan ini tetap mempertahankan karakter tenang dan asri di tengah geliat urbanisasi.

Dikenal dengan kekayaan sejarah, lanskap hijau yang menyegarkan, serta nuansa tropis yang nyaman, Dharmawangsa secara harmonis memadukan arsitektur klasik-modern, restoran kelas atas, institusi pendidikan ternama, hingga beragam fasilitas gaya hidup dan wellness bertaraf internasional—mewujudkan kawasan hunian yang tidak hanya ideal, tetapi juga memiliki nilai strategis tinggi.

“Dharmawangsa memiliki daya tarik yang tak lekang oleh waktu. Kami meyakini bahwa hunian terbaik adalah hunian yang tumbuh selaras dengan lingkungannya,” ujar Kristien Joe, Director of Sales and Marketing Savyavasa, Sabtu (12/7/2025).

Di pusat kawasan ini berdiri Savyavasa, proyek hunian hasil kolaborasi antara JSI Group Indonesia dan Swire Properties asal Hong Kong.

Sebagai ikon hunian modern di Dharmawangsa, Savyavasa menghadirkan pilihan apartemen 2, 3, hingga 4 kamar tidur yang dirancang dengan pendekatan smart living, guna mendukung gaya hidup aktif, produktif, serta menjawab kebutuhan akan ruang tinggal yang fungsional dan memiliki nilai investasi jangka panjang.


Masyarakat Semakin Selektif dalam Memilih Hunian

“Masyarakat saat ini semakin selektif dalam menentukan pilihan hunian—mereka tidak hanya mencari kenyamanan, tetapi juga mempertimbangkan nilai jangka panjang dari properti tersebut,” ujar Sophie Watson-Swingewood, Vice President Director Swire Properties Indonesia.

“Melalui Savyavasa, kami berupaya menghadirkan keseimbangan antara desain yang matang, fasilitas yang lengkap, serta potensi investasi yang kuat dalam satu kawasan hijau yang eksklusif,” lanjutnya.

Sejak diluncurkan, tipe hunian 2 hingga 4 kamar tidur di Savyavasa terus menunjukkan tingkat permintaan yang tinggi dan stabil di pasar. Khususnya untuk tipe 2 dan 3 kamar tidur, yang diminati karena kelegaan ruang serta desainnya yang efisien dan fungsional.

Hingga saat ini, tipe-tipe tersebut tetap menjadi pilihan utama dalam portofolio Savyavasa—mencerminkan tingkat kepercayaan konsumen terhadap properti sebagai instrumen investasi yang aman (safe haven), terlebih di kawasan premium seperti Dharmawangsa yang nilai dan reputasinya terus mengalami pertumbuhan.


Menteri PKP Ajukan Usulan ke Sri Mulyani agar Rumah Murah Bebas PPN hingga Akhir 2025

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menyampaikan permohonan resmi kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati agar insentif pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah seharga Rp2 miliar ke bawah dapat diperpanjang hingga akhir 2025.

Sebagaimana diatur dalam kebijakan yang berlaku saat ini, rumah tapak dan rumah susun (rusun) dengan harga maksimal Rp2 miliar mendapatkan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100 persen hingga Juni 2025. Selepas periode tersebut, insentif akan berkurang menjadi 50 persen.

“Saya sudah menyampaikan surat kepada Ibu Menteri Keuangan. PPN 0 persen ditanggung pemerintah untuk rumah di bawah Rp2 miliar berlaku sampai Juni. Saya harap, melalui surat ini, Ibu Sri Mulyani dapat mempertimbangkan perpanjangan insentif tersebut,” ujar Maruarar atau yang akrab disapa Ara, di Kantor Pusat Bluebird, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

“Kalau sampai akhir Juni ini masih 0 persen untuk rumah di bawah Rp2 miliar. Namun setelah itu, berdasarkan aturan yang lama, hanya 50 persen yang ditanggung pemerintah,” imbuhnya.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025 (PMK-13/2025) yang mulai berlaku sejak 4 Februari 2025. Perpanjangan insentif ini merupakan kelanjutan dari kebijakan serupa yang sebelumnya telah diberlakukan pada 2023 dan 2024.

Berdasarkan PMK-13/2025, penyerahan rumah tapak maupun satuan rumah susun yang dilakukan dalam periode 1 Januari hingga 30 Juni 2025 akan mendapatkan insentif PPN DTP sebesar 100 persen untuk bagian harga jual hingga Rp2 miliar, dengan batas harga jual maksimal Rp5 miliar.


PPN DTP 50% Berlaku Mulai 1 Juli – 31 Desember 2025

Untuk periode 1 Juli hingga 31 Desember 2025, insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) akan diberikan sebesar 50 persen. Insentif ini berlaku atas PPN terutang dari bagian harga jual hingga Rp2 miliar, dengan batas maksimal harga jual properti sebesar Rp5 miliar.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menyatakan harapannya agar insentif PPN DTP bagi rumah dengan harga maksimal Rp2 miliar dapat terus diperpanjang. Ia menilai kebijakan tersebut sejalan dengan program pembangunan 3 juta rumah yang menjadi salah satu prioritas utama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Kebijakan ini juga akan berdampak langsung pada daya beli masyarakat, khususnya dalam mengakses rumah subsidi. Saya sudah menyampaikan hal ini secara langsung kepada Ibu Sri Mulyani, dan saya yakin saat ini sedang dalam tahap pertimbangan serta kajian lebih lanjut,” ujar Ara.