NewsRepublik.com, Berita – Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menegaskan tidak akan mentolerir praktik penggunaan pelat nomor palsu yang semakin marak di wilayah hukumnya. Ia menginstruksikan seluruh jajaran untuk menindak tegas pelanggaran tersebut, tanpa pandang bulu.
Pernyataan itu disampaikan saat Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Jaya 2025 di Lapangan Ditlantas Polda Metro Jaya, Senin (14/7/2025).
“Saya tegaskan, tidak ada toleransi terhadap pelat nomor palsu, baik di jalan arteri maupun jalan tol. Tangkap dan proses hukum setiap pelanggar, termasuk kendaraan pribadi maupun dinas,” kata Karyoto dalam sambutannya.
Karyoto menekankan, pelat nomor palsu bukan sekadar pelanggaran lalu lintas, tetapi juga masuk kategori tindak pidana sebagaimana diatur dalam KUHP dan UU Lalu Lintas.
“Jangan ragu, dan jangan pandang bulu. Koordinasikan secara menyeluruh dengan instansi terkait untuk mempercepat penanganan dan menyamakan langkah dalam penegakan hukum,” tegasnya.
Untuk mendukung efektivitas penertiban, Kapolda meminta kolaborasi lintas sektor. Ia menilai sinergi antarlembaga menjadi kunci dalam menyelesaikan hambatan di lapangan.
“Saya harap seluruh personel dapat bekerja sama dan berkoordinasi secara optimal agar tujuan operasi ini benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.
Operasi Patuh Jaya 2025 digelar selama 14 hari ke depan, dengan melibatkan 2.938 personel gabungan untuk menertibkan pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Daftar Pelanggaran di Operasi Patuh 2025:
Berikut daftar pelanggaran yang jadi fokus di Operasi Patuh 2025:
Pelanggaran Pengemudi:
-
Melanggar marka jalan secara nekat
-
Berkendara melawan arus
-
Mengemudi dalam keadaan mabuk atau menggunakan narkoba
-
Menggunakan handphone saat berkendara
-
Tidak memakai helm SNI (pengemudi dan penumpang sepeda motor)
-
Tidak memakai sabuk pengaman pada kendaraan roda empat
-
Melaju melebihi batas kecepatan
-
Pengemudi di bawah umur
Pelanggaran Kendaraan:
-
Kondisi kendaraan tidak layak jalan
-
Sepeda motor tidak lengkap (TNKB, kaca spion, knalpot tidak standar)
-
Mobil tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
-
Tidak membawa atau tidak memiliki STNK sah
-
TNKB tidak sesuai ketentuan (modifikasi huruf, warna, dll)
-
Kendaraan umum/pribadi memasang rotator dan sirine tanpa izin












