NewsRepublik.com, Entertaiment – Nikita Mirzani merespons santai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak eksepsi dirinya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys. Aktris film Nenek Gayung menilai penolakan eksepsi merupakan hal yang biasa terjadi dalam proses persidangan.
Dengan penolakan eksepsi tersebut, sidang Nikita Mirzani akan tetap berlanjut dan pada agenda berikutnya akan digelar pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Putusan sela hari ini memang seperti biasanya, seringkali eksepsi itu ditolak,” ujar Nikita Mirzani usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/7/2025).
Ia menambahkan, “Tidak masalah. Minggu depan sudah masuk pokok perkara, nanti saksi-saksi dari jaksa dan dari saya akan hadir.”
Nikita Mirzani Ungkap Terima Kasih
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5276595/original/008260800_1751957233-WhatsApp_Image_2025-07-08_at_13.40.45.jpeg)
Nikita Mirzani menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim yang telah mengawal proses persidangan kasus yang tengah dihadapinya. Ia juga menyatakan kesiapan menghadapi agenda sidang selanjutnya.
“Pokoknya saya mau ucapkan terima kasih kepada ibu jaksa dan bapak hakim. Saya juga sudah mengikuti seluruh proses dengan baik, jadi tinggal menunggu sidang minggu depan,” ujar Nikita Mirzani.
Kuasa Hukum Jelaskan Penolakan Eksepsi
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5276696/original/089572300_1751961064-WhatsApp_Image_2025-07-08_at_13.40.46_d91c3b84.jpg)
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menjelaskan bahwa Majelis Hakim menilai 10 dari 11 eksepsi yang diajukan telah masuk ke pokok perkara. Oleh karena itu, hal tersebut harus dibuktikan dalam proses persidangan pembuktian.
“Agendanya selanjutnya adalah pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. Agar semua jelas, dari 11 eksepsi yang kami ajukan, 10 dinyatakan majelis hakim sudah masuk ke pokok perkara. Artinya, hal tersebut harus dibuktikan dalam proses pembuktian,” kata Fahmi Bachmid.
Ia menambahkan, “Maka dari itu, majelis memutuskan untuk menolak eksepsi dan sidang akan dilanjutkan.”
Pemerasan atau Pengancaman
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5262570/original/049087300_1750748908-ni1.jpg)
Dalam perkara ini, Nikita Mirzani bersama asistennya, Mail Marzuki, didakwa melakukan tindak pidana pemerasan atau pengancaman terhadap Reza Gladys. Keduanya juga diduga melakukan tindakan pencucian uang atas dana yang diterima dari korban.
Nikita dan Mail diduga melanggar Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Selain itu, keduanya juga didakwa berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
 
  
 
   
									










