Berita

Remaja di Tulang Bawang Jadi Korban Pemerkosaan di Kebun Karet, Adik Berusia 7 Tahun Gagal Cegah Aksi Keji

100
×

Remaja di Tulang Bawang Jadi Korban Pemerkosaan di Kebun Karet, Adik Berusia 7 Tahun Gagal Cegah Aksi Keji

Share this article
Remaja di Tulang Bawang Jadi Korban Pemerkosaan di Kebun Karet, Adik Berusia 7 Tahun Gagal Cegah Aksi Keji
Ilustrasi pencabulan. Foto: Ist/Kriminologi.id

NewsRepublik.com, Berita – Seorang gadis remaja berusia 15 tahun, berinisial IS, menjadi korban pemerkosaan oleh dua pria di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Insiden tragis ini terjadi di sebuah kebun karet di Kecamatan Menggala pada Rabu (23/7/2025), setelah korban dicekoki minuman keras jenis tuak.

Polisi telah menangkap dua terduga pelaku, yaitu Wayan (25 tahun) dan Ferdi (21 tahun), setelah keluarga korban melaporkan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut.

Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, AKP Noviarif Kurniawan, menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap pada hari yang berbeda. Wayan ditangkap pada Rabu (23/7) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan wilayah Kecamatan Menggala, sementara Ferdi diserahkan oleh keluarganya ke Mapolres Tulang Bawang pada Kamis (24/7) sekitar pukul 14.30 WIB.

AKP Noviarif mengungkapkan bahwa tindakan asusila ini berawal ketika kedua pelaku mengajak korban untuk minum tuak. “Pada Rabu sore, korban dihubungi oleh para pelaku. Awalnya korban menolak, namun akhirnya terbujuk dan bersama adik kandungnya yang berusia 7 tahun, korban menemui kedua pelaku dan pergi ke lapo tuak,” jelas AKP Noviarif.


Pemerkosaan di Kebun Karet dan Adik Saksikan Kakaknya Jadi Korban Kejahatan

Kasatreskrim mengungkapkan bahwa setelah tiba di lapo tuak, para pelaku mencekoki korban dengan tuak hingga mabuk. “Setelah korban mabuk, para pelaku mengajaknya pulang. Namun, alih-alih diantar pulang ke rumah, korban justru dibawa ke area perkebunan dan menjadi korban pemerkosaan oleh para pelaku. Peristiwa ini disaksikan oleh adik korban,” kata Kasatreskrim.

Saat kejadian berlangsung, adik korban yang masih berusia 7 tahun mencoba menolong kakaknya dengan memukuli para pelaku menggunakan sandal. “Meskipun adik korban telah berusaha membantu, para pelaku mengabaikan tindakannya. Setelah itu, korban dan adiknya diantar pulang oleh kedua pelaku. Sesampainya di rumah, korban menceritakan kejadian tersebut kepada keluarga, yang kemudian membuat laporan ke pihak berwajib,” jelas Kasatreskrim.

Akibat perbuatan keji mereka, para pelaku kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.