NewsRepublik.com, Berita – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui permohonan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi terhadap Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima surat Presiden bertanggal 30 Juli 2025 yang berisi permintaan pertimbangan atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong, yang terjerat kasus dugaan korupsi impor gula saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015–2016.
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan menyetujui surat Presiden Nomor 43 tanggal 30 Juli 2025 mengenai permohonan abolisi atas nama Tom Lembong,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Sebagai informasi, abolisi merupakan kewenangan Presiden untuk menghentikan proses hukum terhadap seseorang, termasuk saat proses pengadilan sedang atau akan berlangsung. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, yang menyebutkan bahwa Presiden dalam memberikan abolisi harus terlebih dahulu meminta pertimbangan dari DPR.
Tom Lembong Ajukan Banding
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, resmi mengajukan upaya banding atas vonis empat tahun enam bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terkait kasus dugaan korupsi impor gula.
Dalam amar putusan yang dibacakan pada Jumat (18/7/2025), Majelis Hakim menyatakan bahwa Tom Lembong tidak memperoleh keuntungan pribadi dari tindak pidana korupsi yang didakwakan kepadanya.
“Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan,” ujar hakim anggota Alfis Setiawan saat membacakan putusan.
Majelis menilai bahwa tidak ditemukan harta atau kekayaan yang diperoleh Tom Lembong dari kasus yang menjeratnya, sehingga ketentuan pidana tambahan berupa uang pengganti tidak diberlakukan.
“Majelis hakim berpendapat bahwa kepada terdakwa tidak dikenakan ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf b, yakni pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti, karena fakta persidangan menunjukkan terdakwa tidak memperoleh harta benda dari perbuatan korupsi tersebut,” jelas Alfis.
Menanggapi putusan tersebut, tim kuasa hukum Tom Lembong menyatakan telah mengajukan banding.
“Jadi hari ini kami resmi menyatakan banding. Nantinya akan dikeluarkan akta banding,” kata Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025).