NewsRepublik.com, Berita – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, membeberkan sejumlah pertimbangan di balik keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, serta abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Menurut Supratman, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kepentingan bangsa dan negara secara menyeluruh. Ia menekankan pentingnya berpikir dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), khususnya dalam momentum menjelang Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI.
“Salah satu yang menjadi dasar pertimbangan terhadap dua tokoh yang saya sebutkan tadi adalah keinginan untuk memperkuat persatuan bangsa dalam rangka perayaan 17 Agustus,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Selain demi semangat persatuan, pertimbangan lain yang turut diperhitungkan pemerintah adalah menciptakan situasi nasional yang kondusif serta merajut kembali semangat kebangsaan dan persaudaraan lintas elemen.
“Kondusivitas dan semangat persaudaraan di antara seluruh anak bangsa menjadi pertimbangan penting, termasuk keinginan membangun Indonesia secara bersama-sama dengan semua kekuatan politik,” jelasnya.
Supratman menambahkan bahwa pemberian amnesti dan abolisi juga dilandasi kajian hukum dan pertimbangan subjektif terhadap kontribusi kedua tokoh tersebut terhadap negara.
“Yang bersangkutan memiliki rekam jejak dan kontribusi positif bagi Republik Indonesia,” tegasnya.
Proses Hukum Tom Lembong Dihentikan
Pemerintah memastikan seluruh proses hukum terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dihentikan seiring disetujuinya pemberian abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto. Sementara itu, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto juga resmi memperoleh amnesti, yang diberikan bersamaan dengan 1.116 narapidana lain yang telah melalui proses verifikasi dan memenuhi syarat.
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa penghentian proses hukum Tom Lembong berlaku penuh setelah abolisi disetujui. “Dengan adanya abolisi, proses hukum terhadap Tom Lembong dinyatakan selesai,” ujarnya.
Sebelumnya, DPR RI bersama pemerintah telah menggelar rapat konsultasi guna membahas surat Presiden terkait pemberian abolisi maupun amnesti tersebut.
“Hasil rapat konsultasi tersebut, DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan,” ujar Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/7/2025).












