NewsRepublik.com, Entertaiment – Keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menerbitkan abolisi terhadap Tom Lembong, terdakwa dalam perkara impor gula, menuai sorotan publik Tanah Air. Langkah tersebut ramai dibicarakan, termasuk oleh pengacara senior Hotman Paris Hutapea.
Pernyataan Hotman Paris disampaikan melalui unggahan video di akun Instagram resminya pada Jumat (1/8/2025). Dalam video tersebut, ia menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo atas diterbitkannya abolisi untuk kliennya.
Tidak hanya menyampaikan terima kasih, Hotman Paris juga menyinggung Jaksa Agung, mendesak agar surat dakwaan terhadap delapan pengusaha swasta yang menjadi terdakwa dalam kasus impor gula turut dicabut. Saat ini, kedelapan terdakwa tersebut tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berikut kutipan pernyataan Hotman Paris setelah abolisi terhadap Tom Lembong resmi dikeluarkan oleh Presiden RI. “Terima kasih kepada Bapak Prabowo, Presiden Republik Indonesia, yang telah memberikan abolisi kepada Tom Lembong,” ujar Hotman Paris.
Hotman Paris Soroti Kasus Tom Lembong

Hotman Paris kembali menyoroti kasus impor gula yang menyeret nama Tom Lembong, menyampaikan permohonan agar Presiden Prabowo Subianto turut memberikan abolisi kepada delapan terdakwa dari kalangan pengusaha swasta yang sebelumnya diminta oleh Tom Lembong untuk mengimpor gula pada masa darurat.
“Kami mohon agar Bapak Prabowo juga memberikan abolisi kepada delapan terdakwa pengusaha importir swasta yang diminta, ditugaskan oleh Tom Lembong untuk mengimpor gula karena pada waktu itu, dalam keadaan darurat Indonesia butuh gula,” ujarnya.
Sebagai informasi, abolisi merupakan penghapusan seluruh akibat hukum dari putusan pengadilan pidana yang dijatuhkan terhadap terpidana atau terdakwa, dan hanya dapat diberikan oleh Presiden kepada satu atau beberapa orang yang didakwa melakukan tindak pidana.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi terbaru, istilah “abolisi” merujuk pada tindakan peniadaan peristiwa pidana. Dalam pandangannya, Hotman Paris menilai bahwa kasus yang menimpa Tom Lembong tidak dapat dipisahkan dari perkara delapan importir gula dari sektor swasta.
“Jadi kasusnya Tom Lembong adalah satu kesatuan dengan kasus delapan importir swasta. Kalau Tom Lembong sudah diabolisi, maka demi hukum harusnya delapan importir juga harus diabolisi,” tegas Hotman Paris.
Hotman Paris Singgung Jaksa Agung

Dalam pernyataannya, Hotman Paris turut menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas diterbitkannya abolisi untuk Tom Lembong. Ia sekaligus mengusulkan agar Jaksa Agung mengambil langkah lanjutan terhadap proses hukum yang masih berjalan.
“Atau untuk meringankan tugas dari Bapak Presiden, kami mohon agar Bapak Jaksa Agung menarik atau mencabut surat dakwaan terhadap delapan terdakwa importir gula pengusaha swasta yang sekarang diadili di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ucapnya.
Usulan tersebut disampaikannya dalam konteks bahwa kasus delapan pengusaha swasta yang terjerat perkara impor gula dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan peran Tom Lembong, yang kini telah memperoleh abolisi dari Presiden.
Momen Presiden Prabowo Terbitkan Abolisi untuk Tom Lembong

Sebelumnya diberitakan, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi menerbitkan abolisi terhadap Thomas Trikasih Lembong, atau yang dikenal dengan nama Tom Lembong—mantan Menteri Perdagangan RI periode 2015 hingga 2016.
Keputusan ini berkaitan dengan kasus impor gula yang menjerat Tom Lembong, di mana ia telah divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 18 Juli 2025. Pemberian abolisi tersebut menghapus tuntutan pidana yang bersangkutan dan menjadi babak baru dalam perkara hukum yang telah mencuat sejak pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Langkah ini diambil setelah Presiden Prabowo menyampaikan permohonan resmi melalui Surat Presiden Nomor R43/pres/072025 tertanggal 30 Juli 2025. Usulan tersebut kemudian mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, membenarkan bahwa lembaganya telah menyepakati permintaan tersebut.