Ekonomi

OJK Bakal Revisi Aturan Rekening Dormant, Ini Alasan di Baliknya

67
×

OJK Bakal Revisi Aturan Rekening Dormant, Ini Alasan di Baliknya

Share this article
OJK Bakal Revisi Aturan Rekening Pasif, Ini Alasan di Baliknya
Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta.

NewsRepublik.com, Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana melakukan peninjauan ulang terhadap pengelolaan rekening perbankan, termasuk rekening tidak aktif (dormant). Langkah ini diambil guna menjaga stabilitas sistem keuangan serta memberikan kepastian hukum bagi pihak bank dan nasabah.

Peninjauan mencakup regulasi rekening secara menyeluruh, termasuk rekening dormant. “Kami akan mengacu pada praktik terbaik internasional yang relevan untuk memperkuat stabilitas sistem perbankan ke depan. OJK akan menetapkan hak dan kewajiban yang setara bagi bank dalam memberikan layanan kepada nasabah,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, Sabtu (2/8/2025).

Dian menegaskan, OJK dalam kewenangannya berdasarkan undang-undang bertugas menjaga stabilitas sektor keuangan dan perbankan nasional. “Salah satunya adalah dengan meninjau kembali regulasi terkait rekening, termasuk rekening dormant. Tujuannya agar hak-hak bank dan nasabah lebih jelas dan terlindungi,” ucapnya.

Ia juga menyebut, OJK telah meminta perbankan untuk melakukan pemantauan terhadap rekening dormant guna mencegah potensi tindak pidana keuangan, serta mendorong efektivitas pengawasan terhadap aktivitas jual beli rekening.

Ketentuan terkait rekening dormant selama ini diatur dalam kebijakan internal masing-masing bank, mengacu pada prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.

Sebelumnya, PPATK mengumumkan penghentian sementara transaksi pada rekening tidak aktif sebagai langkah mitigasi terhadap potensi tindak kejahatan keuangan. Kendati demikian, nasabah tetap dapat mengaktifkan kembali rekening tersebut dengan mengikuti prosedur yang berlaku.

Menurut PPATK, yang dimaksud rekening dormant mencakup rekening tabungan milik perorangan maupun badan usaha, rekening giro, serta rekening dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang tidak mengalami aktivitas transaksi dalam kurun waktu 3 hingga 12 bulan.

PPATK memastikan dana yang tersimpan dalam rekening dormant yang dikenai penghentian sementara tetap aman dan tidak akan hilang.


Pembekuan Sementara Rekening Dormant Sesuai UU

Gedung PPATK.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan kebijakan penghentian sementara terhadap rekening tidak aktif (dormant) dilakukan sebagai langkah preventif guna mencegah tindak pidana keuangan. Berdasarkan hasil analisis, ditemukan banyak rekening yang merupakan hasil transaksi jual beli ilegal dan digunakan untuk pencucian uang, termasuk aktivitas reaktivasi massal rekening guna menampung dana hasil kejahatan.

PPATK menegaskan, kebijakan tersebut merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa langkah pemblokiran rekening dormant yang dilakukan PPATK bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap rekening nasabah yang tidak melakukan transaksi dalam kurun waktu tertentu.

“Kami telah meminta klarifikasi dari PPATK terkait langkah yang diambil, dan kami mendapatkan penjelasan bahwa tindakan tersebut dimaksudkan untuk melindungi rekening-rekening milik nasabah yang teridentifikasi sebagai dormant,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.


PPATK Blokir Rekening Dormant untuk Tekan Praktik Judi Online

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa langkah PPATK dalam memblokir rekening dormant juga ditujukan untuk memberantas aktivitas judi online. Menurut Dasco, rekening pasif kerap dimanfaatkan sebagai sarana transaksi oleh jaringan perjudian daring.

“PPATK menemukan adanya rekening dormant yang terkait dengan aktivitas kejahatan, termasuk judi online,” ujar Dasco.

Ia menambahkan, apabila nasabah merasa dirugikan oleh kebijakan tersebut, mereka dipersilakan melakukan klarifikasi guna mengajukan pembukaan kembali rekening yang diblokir.

Di sisi lain, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Mufti Mubarok, meminta agar PPATK bersama otoritas sektor keuangan meninjau ulang kebijakan penghentian sementara rekening tidak aktif. Ia menekankan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak konsumen.

“Kami mendesak agar kebijakan ini ditangguhkan atau dicabut sementara, sampai tersedia mekanisme yang jelas, transparan, dan tidak merugikan pihak konsumen,” tegas Mufti.