Berita

Tarif Transjakarta, MRT, dan LRT Turun Jadi Rp80 pada 17 Agustus

40
×

Tarif Transjakarta, MRT, dan LRT Turun Jadi Rp80 pada 17 Agustus

Share this article
Tarif Transjakarta, MRT, dan LRT Turun Jadi Rp80 pada 17 Agustus
Rangkaian kereta MRT melintas menuju stasiun di Jakarta, Kamis (20/10/2022). Setelah penaikan pada 3 September 2022, rata-rata pengguna MRT per hari mengalami kenaikan rata-rata sebesar 3,8 persen dari 61.014 orang per hari menjadi 63.339 orang per hari.

NewsRepublik.com, Berita – Dalam rangka peringatan HUT RI ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan tarif khusus sebesar Rp80 untuk seluruh moda transportasi umum di ibu kota pada 17 Agustus 2025. Kebijakan ini berlaku serentak mulai pukul 00.00 hingga 23.59 WIB.

Program ini mencakup layanan TransJakarta, MRT Jakarta, serta LRT Jakarta untuk rute Velodrome–Pegangsaan Dua. Tarif spesial tersebut hanya berlaku selama satu hari sebagai bentuk apresiasi sekaligus simbol semangat kemerdekaan.

Tarif Rp80 bukan sekadar angka simbolis, tetapi juga ajakan untuk merayakan hari kemerdekaan dengan cara yang ramah lingkungan, terjangkau, dan berpihak pada kepentingan publik,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, di Jakarta, Minggu (3/8), seperti dikutip dari Antara.

Syafrin menjelaskan, Dinas Perhubungan telah menjalin koordinasi intensif dengan seluruh operator transportasi publik, termasuk TransJakarta, MRT, LRT, serta KRL Commuter Line, guna memastikan kelancaran layanan di hari tersebut. Selain itu, petugas pengawas lapangan juga akan disiagakan untuk menjamin keamanan dan kenyamanan pengguna.

Program tarif khusus ini sebelumnya diumumkan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro dalam konferensi pers ‘Bulan Kemerdekaan RI 2025’ yang digelar di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (1/8).

“Pada 17 Agustus nanti, semua moda transportasi umum—TransJakarta, MRT, LRT, hingga KRL—akan memberlakukan tarif Rp80 sebagai hadiah spesial dari pemerintah kepada masyarakat,” ujar Juri.

Pemprov DKI menilai kebijakan ini mendukung visi kota untuk memperkuat penggunaan transportasi publik yang terintegrasi, efisien, dan berkelanjutan, sekaligus mendorong masyarakat beralih dari kendaraan pribadi.

“Harapan kami, kebijakan ini dapat memperkuat budaya bertransportasi umum di Jakarta dan menjadi bagian dari perayaan kemerdekaan yang inklusif serta bermanfaat bagi seluruh warga,” tutup Syafrin.