NewsRepublik.com, Ekonomi – Pemerintah terus menunjukkan komitmennya terhadap kesejahteraan tenaga pendidik di Tanah Air. Salah satu bentuk perhatian itu diwujudkan melalui penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) kepada para guru yang telah memenuhi sejumlah kriteria tertentu.
Guna mendukung transparansi serta memudahkan akses informasi, pemerintah menghadirkan platform resmi bernama Informasi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK). Lewat sistem ini, para guru dapat memantau status pencairan tunjangan mereka secara mandiri. Hal ini sebagaimana dilaporkan oleh Antara, Minggu (3/8/2025).
Portal Info GTK menyajikan berbagai data kepegawaian yang mencakup informasi sertifikasi hingga perkembangan status pencairan tunjangan. Di sinilah para guru bisa melakukan verifikasi data pribadi, memantau status sertifikasi, hingga memastikan kelengkapan administrasi pencairan tunjangan.
Keakuratan data pada Info GTK sangat krusial karena menjadi dasar utama pencairan TPG. Dengan begitu, para guru diharapkan proaktif dalam memastikan bahwa data yang tercantum selalu mutakhir dan sesuai. Lantas, bagaimana cara mengecek tunjangan melalui platform ini? Berikut langkah-langkahnya:
1. Akses situs resmi
Buka peramban internet Anda, lalu kunjungi laman resmi di alamat https://info.gtk.dikdasmen.go.id/.
2. Login ke akun PTK Dapodik
-
Masukkan username dan password yang telah terdaftar dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
-
Ketik kode captcha yang muncul untuk proses verifikasi.
-
Klik tombol “Login” untuk masuk ke akun Anda.
3. Verifikasi data
Setelah berhasil masuk, tinjau seluruh data pribadi dan kepegawaian yang ditampilkan di layar. Pastikan seluruh informasi yang tertera sudah benar dan sesuai.
-
Apabila ditemukan kesalahan atau ketidaksesuaian data, segera hubungi operator sekolah untuk melakukan koreksi melalui sistem Dapodik.
4. Cek status tunjangan
-
Di menu utama, temukan dan klik opsi terkait tunjangan profesi atau sertifikasi guru.
-
Periksa status Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) Anda. Jika SKTP sudah diterbitkan dan seluruh data telah tervalidasi, maka tunjangan akan segera dicairkan ke rekening yang terdaftar.
5. Cetak informasi
- Untuk keperluan administrasi atau dokumentasi pribadi, Anda dapat mencetak informasi yang tersedia dengan memilih opsi “Cetak”.
Catatan Penting yang Perlu Diperhatikan
-
Pembuatan Akun PTK
Bagi guru yang belum memiliki akun PTK Dapodik, proses pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi di https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id/. Disarankan untuk melakukan koordinasi dengan operator sekolah guna memastikan kelancaran proses pembuatan akun. -
Perubahan Alamat Situs
Perlu diketahui, alamat situs Info GTK kini telah berubah. Dari yang sebelumnya menggunakan domain https://info.gtk.kemdikbud.go.id/, kini berganti menjadi https://info.gtk.dikdasmen.go.id/. Pastikan Anda mengakses laman terbaru guna memperoleh informasi yang valid dan terkini. -
Kendala Akses Situs
Apabila mengalami kesulitan saat mengakses laman Info GTK, periksa terlebih dahulu kestabilan koneksi internet Anda. Sebagai alternatif, coba gunakan peramban web lainnya. Jika kendala tetap terjadi, segera hubungi operator sekolah atau Dinas Pendidikan setempat untuk mendapatkan bantuan teknis lebih lanjut.
Tunjangan Insentif Guru RA dan Madrasah Non-ASN Cair Juni 2025, Ini Rinciannya
Kementerian Agama (Kemenag) memastikan akan menyalurkan tunjangan insentif bagi Guru Bukan Aparatur Sipil Negara (GBASN) pada bulan Juni 2025. Tunjangan ini ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan guru Raudlatul Athfal (RA) dan madrasah swasta yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa Kemenag secara konsisten menyalurkan tunjangan insentif sebesar Rp250.000 per bulan, yang dibayarkan dalam dua tahap setiap tahun. Artinya, setiap guru akan menerima Rp1.500.000 untuk setiap tahap penyaluran atau satu semester.
“Peningkatan kesejahteraan guru menjadi perhatian utama Presiden Prabowo, salah satunya melalui program tunjangan insentif bagi guru non-ASN di RA dan Madrasah,” ujar Nasaruddin, dikutip dari laman resmi Kementerian Agama Republik Indonesia, Jumat (9/5/2025).
Ia menambahkan, saat ini Kemenag tengah melakukan verifikasi data GBASN pada RA dan madrasah, serta menyinkronkan sistem dengan pihak bank penyalur agar penyaluran berjalan tanpa kendala. “Insya Allah, tunjangan akan dicairkan pada Juni 2025,” imbuhnya.
Sementara itu, Dirjen Pendidikan Islam Suyitno menyebutkan, terdapat sebanyak 243.669 guru RA dan madrasah swasta non-sertifikasi yang akan menerima tunjangan tersebut.
“Pada tahap pertama, total anggaran yang akan disalurkan mencapai Rp365.503.500.000,” tegas Suyitno, yang juga merupakan mantan Kepala Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan SDM.
Ini Kriteria Guru RA dan Madrasah
Berikut ini adalah sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh guru Raudlatul Athfal (RA) dan madrasah untuk bisa mendapatkan tunjangan insentif dari Kementerian Agama:
-
Aktif Mengajar dan Terdata
Guru harus aktif mengajar di satuan pendidikan RA, MI, MTs, atau MA/MAK, serta terdaftar dalam sistem informasi milik Direktorat GTK Madrasah. -
Belum Tersertifikasi
Guru yang bersangkutan belum pernah dinyatakan lulus sertifikasi pendidik. -
Memiliki NPK atau NUPTK
Penerima wajib memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dari Kementerian Pendidikan. -
Mengajar di Satminkal Binaan Kemenag
Guru bertugas di satuan administrasi pangkal (Satminkal) yang berada di bawah binaan Kementerian Agama. -
Berstatus Guru Tetap Madrasah
Merupakan guru non-PNS yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah, kepala madrasah negeri, atau pimpinan penyelenggara pendidikan swasta. Guru tersebut harus telah mengabdi secara terus-menerus selama minimal dua tahun, tercatat di satuan administrasi pangkal pada madrasah berizin resmi dari Kemenag, dan menjalankan tugas utama sebagai pendidik. -
Berstatus GTY atau GTTY
Guru Tetap Yayasan (GTY) atau Guru Tidak Tetap Yayasan (GTTY) yang mengajar di madrasah swasta dengan masa tugas minimal dua tahun tanpa jeda, terdaftar di Satminkal madrasah yang telah memiliki izin operasional dari Kementerian Agama, serta menjalankan fungsi utama sebagai guru.






