Politik

DPR Bakal Ambil Alih Inisiasi RUU Perampasan Aset, Menkum: Itu Langkah Positif

83
×

DPR Bakal Ambil Alih Inisiasi RUU Perampasan Aset, Menkum: Itu Langkah Positif

Share this article
DPR Bakal Ambil Alih Inisiasi RUU Perampasan Aset, Menkum: Itu Langkah Positif
Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas menyatakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengambil alih inisiasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

NewsRepublik.com, Politik – Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengambil alih inisiatif penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Ia mengungkapkan, saat RUU ini diinisiasi oleh pemerintah, pembahasannya belum kunjung rampung.

“Tapi kalau DPR yang ambil alih, maka bagus dong, berarti DPR sudah sudah berkeinginan untuk menyelesaikan itu,” ucap Supratman, Senin, 4 Agustus 2025.

Supratman pun meminta semua pihak menunggu hasil evaluasi terhadap program legislasi nasional (Prolegnas). Sebagaimana diketahui, RUU Perampasan Aset telah tercantum dalam Prolegnas Tahun 2025–2029.

Jika nantinya hasil evaluasi menyatakan DPR berkeinginan menginisiasi RUU tersebut dan memasukkannya ke dalam daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2026, maka pihaknya tidak akan mempermasalahkan hal itu.

Disampaikan pula bahwa Prolegnas Prioritas 2026 direncanakan akan disahkan sebelum pengesahan RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026.

“Kalau DPR yang mengambil inisiasinya berarti entah nanti draf pemerintah yang kami kasih atau mereka lakukan drafting kembali. Tapi itu buat saya tidak penting,” ungkapnya.


Prabowo Bahas RUU Perampasan Aset Bersama Pimpinan Parpol

Mereka juga mendesak segera disahkannya RUU Perampasan Aset.
Mereka juga mendesak segera disahkannya RUU Perampasan Aset.

Pemerintah, menurut Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, telah merampungkan konsep Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Kini, tindak lanjut pembahasan diserahkan kepada DPR, mengingat masih berlangsungnya proses konsolidasi politik di parlemen.

Supratman menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto juga telah melakukan pertemuan dengan para ketua umum partai politik untuk membicarakan kelanjutan pembahasan RUU tersebut.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset tidak akan sulit untuk masuk dalam daftar prioritas tahunan.

Ia menjelaskan bahwa DPR memiliki mekanisme tersendiri di mana suatu RUU yang belum masuk dalam daftar prioritas tahunan tetap dapat diajukan sebagai prioritas, asalkan mendapatkan persetujuan dari seluruh fraksi dan ditetapkan melalui Rapat Paripurna.

Menurut Nasir, saat ini RUU Perampasan Aset belum masuk dalam prioritas legislasi tahun 2025 karena tergolong sebagai bagian dari program jangka menengah.

“Itu dimasukkan dalam program legislasi lima tahunan, tapi itu bukan berarti istilahnya diabaikan,” kata Nasir dalam diskusi daring yang dipantau dari Jakarta, Kamis (12/6).