Pariwisata

Pengajuan Visa Schengen Bisa Gagal karena Hal Sepele, Seperti Paspor yang Distaples

102
×

Pengajuan Visa Schengen Bisa Gagal karena Hal Sepele, Seperti Paspor yang Distaples

Share this article
Pengajuan Visa Schengen Bisa Gagal karena Hal Sepele, Seperti Paspor yang Distaples
Potret paspor dan tiket pesawat.

NewsRepublik.com, Pariwisata – Bagi Anda yang hendak mengajukan visa Schengen untuk bepergian ke Eropa, penting untuk memperhatikan kondisi fisik paspor secara menyeluruh. Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menegaskan bahwa modifikasi fisik pada paspor, sekecil apa pun, bisa menjadi alasan penolakan visa.

Dalam unggahan video di akun Instagram resmi @kanimjaksel pada Senin, 4 Agustus 2025, tampak seorang pemohon bernama Faisal tengah mengurus pergantian paspor. Saat pemeriksaan, petugas menemukan adanya stiker pada sampul paspor dan bekas staples di bagian dalamnya. Faisal menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan sisa dari perjalanannya ke Tanah Suci pada tahun 2019.

“Maaf Pak, ini kok ada stiker ya di cover-nya? Sama ada staples juga?” tanya petugas. Faisal menjawab, “Kebetulan waktu itu saya pernah umrah. Sama staples-nya di-stiker-in seperti ini.”

Petugas kemudian menjelaskan bahwa kondisi paspor seperti itu tak memenuhi syarat untuk pengajuan visa ke negara-negara Schengen. “Jadi gini Pak, untuk visa Schengen itu tuh tidak boleh ada stiker di paspornya. Di cover-nya dan juga tidak boleh ada staples.”


Syarat Fisik Paspor Jadi Penentu Pengajuan Visa Schengen

Potret paspor.
Potret paspor.

Persyaratan fisik paspor untuk pengajuan visa Schengen sangat ketat dan tidak bisa ditawar. Dalam video wawancara yang diunggah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, petugas menjelaskan secara langsung kepada pemohon bahwa modifikasi sekecil apa pun pada paspor dapat berdampak serius pada proses pengajuan visa.

Penambahan elemen asing seperti stiker atau staples, bahkan jika hanya menempel di sampul luar, tetap dianggap pelanggaran. Meski terlihat sepele, kondisi ini dapat menimbulkan kecurigaan dari pihak kedutaan bahwa dokumen telah dimodifikasi atau bahkan dipalsukan. Akibatnya, permohonan visa dapat ditolak, meskipun seluruh dokumen administratif lainnya telah lengkap.

Dalam proses verifikasi, keaslian dan integritas dokumen menjadi perhatian utama. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak menempelkan label biro perjalanan, menyatukan dokumen menggunakan staples, atau menambahkan benda apa pun ke dalam paspor. Menjaga kondisi paspor tetap rapi, bersih, dan sesuai standar adalah langkah penting untuk menghindari penolakan visa karena alasan teknis yang sebenarnya bisa dicegah sejak awal.


Paspor Rusak Bisa Kena Denda, Ini Aturannya

Paspor di depan jendela pesawat.
Paspor di depan jendela pesawat.

Selain persoalan stiker dan staples, kondisi fisik paspor yang rusak juga dapat menimbulkan konsekuensi administratif. Petugas Imigrasi Jakarta Selatan menegaskan bahwa paspor yang kusam, sobek, atau rusak dikategorikan sebagai paspor rusak, dan pemiliknya dapat dikenai sanksi.

“Jangan sampai ada yang kusam atau rusak ya, Pak. Karena kalau sobek atau rusak itu nanti masuknya ke paspor rusak. Dan itu nanti akan di-BAP dulu di kantor imigrasi serta akan dikenai denda,” jelas petugas.

Denda yang dikenakan mencapai Rp500.000, belum termasuk biaya penerbitan ulang paspor. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2024 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Kondisi paspor yang tidak layak ini tak hanya mempersulit proses pengajuan visa, tetapi juga berpotensi menyebabkan keterlambatan perjalanan, apalagi jika pengurusan dilakukan menjelang jadwal keberangkatan.

Sementara itu, proses pengajuan visa Schengen kini sudah tersedia secara digital. Mengutip The Economic Times, Senin, 4 Agustus 2024, terdapat sejumlah tahapan dan persyaratan dokumen yang harus dilengkapi. Setiap pemohon diimbau untuk mengikuti seluruh prosedur dengan cermat agar permohonan visa dapat diproses tanpa hambatan.


Detail Persyaratan Pengajuan Visa Schengen

Tampak dalam paspor.
Tampak dalam paspor.

Untuk mengajukan visa Schengen, ada sejumlah dokumen penting dan tahapan proses yang wajib dipenuhi:

  • Paspor yang masih berlaku setidaknya enam bulan dan memiliki dua halaman kosong khusus untuk visa.
  • Formulir permohonan yang telah diisi lengkap sesuai data diri pemohon.
  • Pas foto terbaru dengan latar putih yang sesuai standar ICAO.
  • Asuransi perjalanan dengan nilai pertanggungan minimum 30.000 euro yang berlaku di seluruh kawasan Schengen.
  • Bukti pemesanan tiket dan akomodasi selama berada di negara tujuan di Eropa.
  • Surat keterangan perjalanan, berisi rencana kegiatan selama kunjungan ke wilayah Schengen.
  • Dokumen keuangan seperti rekening koran 3–6 bulan terakhir, slip gaji, atau bukti pelaporan pajak (ITR).
  • Pengambilan data biometrik, termasuk sidik jari dan foto, jika belum dilakukan dalam lima tahun terakhir (59 bulan).
  • Biaya pengajuan visa sebesar 90 euro untuk dewasa dan 45 euro bagi anak usia 6–12 tahun. Biaya layanan tambahan VFS Global sebesar 19 euro juga dikenakan.

Proses verifikasi biasanya memakan waktu sekitar 15 hari kerja. Namun, dalam kondisi tertentu, proses ini bisa berlangsung hingga 30 hingga 60 hari. Oleh karena itu, pengajuan visa disarankan dilakukan 30 hingga 60 hari sebelum tanggal keberangkatan. Aplikasi sudah bisa diajukan mulai enam bulan sebelumnya. Hindari mengajukan visa dalam waktu kurang dari 15 hari kerja sebelum perjalanan, demi meminimalisasi risiko keterlambatan.