Entertaiment

Kasus Nikita Mirzani Memasuki Babak Baru, Dugaan Rekaman Ilegal Naik ke Tahap Penyidikan

55
×

Kasus Nikita Mirzani Memasuki Babak Baru, Dugaan Rekaman Ilegal Naik ke Tahap Penyidikan

Share this article
Kasus Nikita Mirzani Memasuki Babak Baru, Dugaan Rekaman Ilegal Naik ke Tahap Penyidikan
Nikita Mirzani. (Ist)

NewsRepublik.com, Entertaiment – Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengonfirmasi bahwa laporan terkait dugaan penyadapan ilegal yang dijadikan barang bukti dalam perkara kliennya kini telah naik ke tahap penyidikan. Proses tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh pihak kepolisian dan telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Laporan yang diajukan Fahmi pada 16 April 2025 lalu secara khusus menyoroti keberadaan rekaman percakapan yang menjadi alat bukti utama dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki sebagai terdakwa. Ia menilai rekaman tersebut dibuat tanpa seizin Ismail Marzuki, sehingga keabsahannya secara hukum perlu dipertanyakan.

“Saya sudah menerima SPDP, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan. Dalam surat itu dijelaskan bahwa penyidikan atas dugaan tindak pidana intersepsi atau penyadapan tanpa izin resmi telah dimulai,” ujar Fahmi Bachmid saat ditemui di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025).

“SPDP ini berkaitan langsung dengan rekaman yang digunakan dalam perkara yang kini tengah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rekaman tersebut dilakukan oleh oknum terhadap percakapan Ismail Marzuki tanpa persetujuan, dan kami telah melaporkan hal itu. Alhamdulillah, kini sudah masuk proses penyidikan,” tambahnya.


Kuasa Hukum Nilai Bukti Rekaman Tidak Sah

Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani.

Dengan naiknya status laporan ke tahap penyidikan, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menegaskan bahwa seluruh dokumen atau barang bukti yang bersumber dari rekaman patut dinyatakan tidak sah. Ia pun berencana mengajukan permohonan resmi kepada majelis hakim agar bukti-bukti tersebut dikesampingkan dalam proses pembuktian di persidangan.

“Dengan adanya proses penyidikan, maka kuat dugaan bahwa dokumen-dokumen yang digunakan dalam perkara yang saat ini disidangkan—baik terhadap terdakwa Nikita Mirzani maupun Ismail Marzuki—merupakan dokumen yang diperoleh secara melawan hukum,” ujar Fahmi Bachmid.

“Oleh karena itu, saya akan meminta kepada majelis hakim agar seluruh bukti yang berasal dari rekaman tersebut dinyatakan tidak berlaku dan tidak memiliki kekuatan sebagai alat bukti dalam proses pembuktian,” imbuhnya.


Kuasa Hukum Soroti Pasal 31 UU ITE

Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menyoroti ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 31 juncto Pasal 47, yang secara tegas melarang tindakan intersepsi atau penyadapan tanpa dasar hukum yang sah. Ia menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana berat.

“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp800 juta,” Fahmi Bachmid memaparkan.

Ia juga menegaskan bahwa undang-undang membatasi secara ketat siapa saja yang memiliki kewenangan melakukan penyadapan. Hanya aparat penegak hukum yang bertindak berdasarkan permintaan resmi yang diperbolehkan. Sementara individu atau pihak swasta yang melakukan intersepsi tanpa izin dapat dikenakan pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Fahmi Bachmid Tegaskan Hanya Aparat Penegak Hukum yang Berwenang Lakukan Intersepsi

Nikita Mirzani.
Kasus tersebut bermula saat Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan produk perawatan kulit milik Reza Gladys.Nikita Mirzani juga diduga melakukan pemerasan terhadap korban hingga miliaran rupiah.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, kembali menegaskan bahwa tindakan intersepsi atau penyadapan hanya sah dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam konteks penegakan hukum, dan harus berdasarkan permintaan resmi dari kepolisian maupun kejaksaan.

“Artinya yang boleh melakukan intersepsi, yang boleh melakukan penyadapan itu dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian dan atau kejaksaan. Siapapun yang melakukan tanpa atas permintaan kepolisian dan kejaksaan, maka itu adalah patut diduga merupakan perbuatan pidana,” jelas Fahmi Bachmid.

Fahmi juga menyampaikan apresiasinya terhadap Polda Metro Jaya yang dinilainya telah menangani laporan secara profesional dan sesuai prosedur. Ia dijadwalkan untuk memberikan keterangan sebagai saksi pelapor dalam waktu dekat.

“Alhamdulillah saya ucapkan banyak terima kasih kepada Direktorat Cyber Polda Metro Jaya yang tegak lurus dalam proses penegakan hukum ini, yang bersamaan juga menangani proses terhadap terdakwa Nikita Mirzani,” ucap Fahmi Bachmid.