Berita

85 Negara Tetapkan BPA Sebagai Zat Kimia Berbahaya

47
×

85 Negara Tetapkan BPA Sebagai Zat Kimia Berbahaya

Share this article
85 Negara Tetapkan BPA Sebagai Zat Kimia Berbahaya
Bisphenol A (BPA) resmi ditetapkan sebagai bahan kimia berbahaya oleh 85 negara. (DepositPhoto)

NewsRepublik.com, Berita – Sebanyak 85 negara sepakat menetapkan Bisphenol A (BPA) sebagai zat kimia berbahaya. Senyawa ini lazim digunakan pada plastik polikarbonat dan diketahui berdampak buruk bagi kesehatan manusia. Keputusan tersebut disampaikan dalam forum Komite Negosiasi Antar-Pemerintahan (INC-5) yang digelar di Busan, Korea Selatan.

Forum ini merupakan bagian dari proses penyusunan perjanjian global yang bersifat mengikat untuk mengatasi persoalan pencemaran plastik di seluruh dunia. Salah satu poin penting hasil pertemuan ini adalah usulan pelarangan penggunaan BPA, yang menurut studi kesehatan terdeteksi dalam tubuh 93 persen populasi manusia.


Riset Ungkap Bahaya Paparan BPA bagi Kesehatan

Bisphenol A (BPA), yang penggunaannya dimulai sejak 1950-an, kerap ditemukan pada produksi plastik keras. Bahan ini digunakan dalam berbagai produk sehari-hari seperti botol minum, galon isi ulang, kemasan makanan, hingga mainan anak. Sejumlah studi menunjukkan paparan BPA berisiko memicu gangguan perkembangan otak pada anak, meningkatkan kemungkinan kanker, serta mengacaukan sistem hormon.

Dalam proposal resmi yang diajukan Norwegia, BPA dimasukkan ke dalam ‘Daftar 1 Bahan Kimia Berbahaya’ yang direkomendasikan untuk dilarang total. Penetapan ini didasari sifat BPA yang karsinogenik, mutagenik, beracun bagi sistem reproduksi, dan berpotensi mengganggu hormon endokrin.

Proposal tersebut mendapat dukungan luas dari Uni Eropa, Australia, Kanada, dan sejumlah negara di Afrika. “Kami menyambut baik seruan untuk menetapkan kriteria dan langkah global, termasuk penghapusan bertahap atau pembatasan produk plastik, polimer, dan bahan kimia bermasalah, demi melindungi kesehatan manusia dan lingkungan,” bunyi pernyataan bersama 85 negara peserta INC-5.


3 Kesepakatan Utama Hasil Pertemuan

Pertemuan tersebut menghasilkan tiga poin utama: pertama, tercapainya konsensus global terkait bahaya BPA; kedua, kewajiban bagi produsen untuk mencantumkan secara jelas kandungan BPA pada produk berbahan plastik polikarbonat; dan ketiga, dukungan politik mayoritas negara peserta terhadap regulasi yang lebih ketat atas penggunaan BPA.

Langkah internasional ini sejalan dengan kebijakan di Indonesia melalui Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024, yang mewajibkan produsen air minum dalam kemasan galon isi ulang mencantumkan label peringatan:

“Kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA pada air minum dalam kemasan.” BPA dari galon isi ulang dapat terlepas ke dalam air setelah digunakan lebih dari 40 kali atau sekitar setahun pemakaian. Risiko ini meningkat jika galon dibersihkan dengan deterjen atau sikat, serta saat distribusi yang membuat galon terpapar sinar matahari langsung, misalnya menggunakan bak terbuka.