NewsRepublik.com, Berita – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad hadir di Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
“Saya ingin memberi contoh bahwa kita akan patuh menghadapi berbagai macam panggilan yang sifatnya pro-justicia,” ujar Abraham kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/8).
Ia menjelaskan, pemanggilan tersebut berkaitan dengan wawancaranya bersama narasumber dalam sebuah podcast yang dianggap memiliki unsur pidana. Padahal, menurutnya, isi wawancara itu bersifat edukatif dan merupakan kritik yang membangun.
“Oleh karena itu, kalau apa yang selama ini saya lakukan lewat podcast dianggap sesuatu yang punya nilai pidana, sehingga saya dipanggil,” imbuhnya.
Samad menilai langkah hukum yang ditempuh terhadapnya merupakan bentuk kriminalisasi yang berpotensi membungkam kebebasan berpendapat serta berekspresi.
“Yang paling berbahaya lagi, bahwa pemanggilan saya ini adalah sebuah tujuan, proses, ingin mempersempit adanya ruang demokrasi. Ini mengancam demokrasi kita,” tegasnya.
“Oleh karena itu, menurut saya, peristiwa ini bukan tentang saya, tapi tentang nasib dan masa depan demokrasi, terlebih lagi masa depan kebebasan berpendapat dan berekspresi. Kira-kira seperti itu,” pungkasnya.
Siap Lawan Jika Jadi Tersangka
Abraham Samad menegaskan kesiapannya untuk melakukan perlawanan apabila nantinya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, setelah sebelumnya berstatus terlapor.
Ia menekankan, persoalan ini bukan hanya menyangkut dirinya secara pribadi, melainkan juga menyangkut kepentingan seluruh rakyat Indonesia.
“Alasan saya bahwa ini adalah sebuah pembukaan terhadap kebebasan berpendapat, kebebasan pers, dan mempersempit ruang demokrasi. Oleh karena itu, kalau misalnya saja aparat hukum ini membabi buta, ya membabi buta menangani kasus pidana ini, maka saya pasti akan melawannya. Sampai kapanpun juga,” ujarnya.
Polda Metro Jaya Panggil 10 Saksi
Polda Metro Jaya memanggil 10 orang untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Dari jumlah tersebut, sembilan orang meminta agar jadwal pemeriksaan ditunda, sementara satu orang lainnya, yakni Abraham Samad, menyatakan siap hadir memenuhi panggilan.
Adapun sembilan orang yang meminta penundaan pemeriksaan meliputi Sunarto, Arief Nugroho, Roy Suryo Notodiprojo, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Nurdian Noviansyah Susilo, dan Rismon Sianipar. Mereka mengajukan pemeriksaan dilakukan setelah peringatan Hari Kemerdekaan pada 17 Agustus.
“Sisanya kita minta tunda setelah 17 Agustus, termasuk Pak Roy, Pak Rismon pokoknya semuanya kita minta,” ujarnya.