Ekonomi

Upah Murah Dinilai Bisa Memicu Krisis Sosial dan Ekonomi

52
×

Upah Murah Dinilai Bisa Memicu Krisis Sosial dan Ekonomi

Share this article
Upah Murah Dinilai Bisa Memicu Krisis Sosial dan Ekonomi
Ilustrasi Gaji

NewsRepublik.com, Ekonomi – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengingatkan pemerintah bahwa kebijakan upah murah berpotensi menekan daya beli masyarakat dan pada akhirnya mengganggu laju pertumbuhan ekonomi.

Penurunan penjualan kendaraan bermotor, semen, hingga tingkat hunian hotel disebut sebagai bukti nyata pelemahan konsumsi rumah tangga.

“Bahkan BPS mengakui, salah satu mengukur daya beli penjualan kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat. Penjualan stuck. Begitu pula penjualan semen turun, berarti pembangunan properti turun,” kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers, Rabu (20/8/2025).

Melemahnya konsumsi masyarakat berdampak pada berbagai sektor, mulai dari ritel, properti, hingga pariwisata. Kondisi ini berpotensi menimbulkan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang semakin meluas dan meningkatkan angka pengangguran.

KSPI menilai situasi tersebut dapat menimbulkan lingkaran setan ekonomi: upah rendah membuat daya beli turun, konsumsi melemah, industri merosot, PHK meningkat, dan jumlah pengangguran bertambah.

Oleh sebab itu, KSPI menegaskan bahwa pemerintah seharusnya melihat kenaikan upah minimum bukan sebagai beban, melainkan sebagai bentuk investasi sosial untuk menjaga keadilan, daya beli, dan stabilitas nasional.

“Dengan menaikkan upah layak untuk meningkatkan daya beli, sehingga purchasing power naik konsumsi naik. Konsumsi naik maka pertumbuhan ekonomi naik, maka pengangguran turun, dan kemiskinan turun, sehingga sesuai dengan target Presiden,” ujarnya.


Ribuan Buruh Siap Gelar Aksi Serentak

Ribuan buruh dari berbagai elemen melakukan longmarch menuju depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (29/9). Dalam aksinya mereka menolak Tax Amnesty serta menaikan upah minumum provinsi (UMP) sebesar Rp650 ribu per bulan.
Ribuan buruh dari berbagai elemen melakukan longmarch menuju depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (29/9). Dalam aksinya mereka menolak Tax Amnesty serta menaikan upah minumum provinsi (UMP) sebesar Rp650 ribu per bulan.

Ribuan buruh di berbagai daerah akan menggelar aksi serentak pada 28 Agustus 2025 dengan tuntutan utama kenaikan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5 persen.

Aksi ini dipimpin oleh Partai Buruh bersama Koalisi Serikat Pekerja, termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang diketuai Said Iqbal.

“Partai Buruh bersama Koalisi Serikat Pekerja termasuk KSPI merencanakan aksi serempak di seluruh Indonesia 38 provinsi 300 kabupaten kota lebih pada tanggal 28 Agustus 2025,” ujar Said.

Said menambahkan, aksi buruh akan digelar di 38 provinsi dan lebih dari 300 kabupaten/kota. Untuk wilayah Jabodetabek, massa akan dipusatkan di depan DPR RI dan Istana Kepresidenan Jakarta. KSPI memperkirakan sekitar 10 ribu buruh dari kawasan Jabodetabek akan turun ke jalan.


Aksi Buruh Bertajuk HOSTUM

Para buruh berkeberatan ketika kenaikan UMP didasari oleh pertumbuhan ekonomi atau inflasi. (JUNI KRISWANTO/AFP)
Para buruh berkeberatan ketika kenaikan UMP didasari oleh pertumbuhan ekonomi atau inflasi. (JUNI KRISWANTO/AFP)

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan bahwa aksi buruh pada 28 Agustus 2025 diberi nama HOSTUM, singkatan dari “Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah.” Menurutnya, tuntutan buruh tidak hanya menolak upah rendah, tetapi juga menghapus praktik outsourcing yang dinilai merugikan pekerja.

“Aksi pada tanggal 28 Agustus serempak di seluruh wilayah Indonesia ini HOSTUM singkatan dari Hapus Outsourcing tolak upa Murah. Jadi, aksi ini dinamakan aksi damai menyampaikan aspirasi yang diberi nama HOSTUM Hapus Outsourcing tolak upah murah,” ujarnya.

Selain menuntut kenaikan upah minimum, buruh juga menyoroti praktik ketenagakerjaan yang dianggap tidak adil. Mereka menilai pemerintah belum menunjukkan keseriusan dalam menghapus sistem kerja kontrak dan outsourcing yang membuat pekerja sulit memperoleh kepastian kerja.


Buruh Desak Upah Minimum 2026 Naik 10 Persen, Begini Respons Menaker

Buruh yang tergabung FSP LEM SPSI dan Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia menggelar demo di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (20/11/2023). Buruh menuntut UMP 2024 DKI Jakarta Rp 5,6 juta.
Buruh yang tergabung FSP LEM SPSI dan Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia menggelar demo di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (20/11/2023). Buruh menuntut UMP 2024 DKI Jakarta Rp 5,6 juta.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan pihaknya masih akan mengkaji usulan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 8,5 hingga 10,5 persen untuk tahun 2026.

“Kalau kami melihat terlalu cepat, ya (menuju kenaikan 10,5 persen). Tapi, sebagai suatu harapan, masukan, tentu kami catat. Tentunya, nanti harus ada sebuah kajian,” ujar Menaker Yassierli dikutip dari Antara, Rabu (20/8/2025).

Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) itu menambahkan, keputusan mengenai besaran kenaikan UMP harus mempertimbangkan berbagai faktor serta mekanisme yang berlaku.

“Kemudian juga dengan mempertimbangkan banyak faktor, nanti kita akan putuskan. Nanti ada mekanismenya melalui LKS Tripnas (Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional) dan seterusnya,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengusulkan agar upah minimum 2026 dinaikkan 8,5 sampai 10,5 persen.

“KSPI dan Partai Buruh mengusulkan upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen,” ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Senin (11/8).