Ekonomi

Pajak Digital dan Kripto Kian Jadi Incaran Pemerintah

39
×

Pajak Digital dan Kripto Kian Jadi Incaran Pemerintah

Share this article
Pajak Digital dan Kripto Kian Jadi Incaran Pemerintah
Ilustrasi Pajak. Foto: Freepik

NewsRepublik.com, Ekonomi – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berupaya meningkatkan penerimaan negara dari sektor ekonomi digital, termasuk perdagangan aset kripto yang terus mencatat lonjakan signifikan.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, mengakui besarnya potensi ekonomi digital. Kontribusi sektor jasa terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2024 tercatat sebesar 54,95 persen, didorong pertumbuhan transaksi yang melaju pesat.

“Tahun kemarin, tahun 2024 yang lalu, total nilai transaksi ekonomi digital itu sudah Rp 1.454 triliun, dengan pertumbuhan 6,6 persen (terhadap PDB),” ujar Yon dalam webinar Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Untuk mengantisipasi perkembangan tersebut, pemerintah menyiapkan tiga kebijakan baru guna memperkuat penerimaan negara, mencakup pajak digital, pajak kripto, dan pajak minimum global.

Terkait pajak digital, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Aturan ini memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang berdagang melalui platform daring.

“Kalau selama ini wajib pajak yang berdagang di platform itu harus menghitung, melapor dan menyetorkan sendiri pajak yang terhutang, maka saat ini kemudian platform tersebut yang melakukan pemotong dan kemudian menyetorkannya ke kantor pajak,” jelasnya.


Skema Baru Pungutan Pajak Digital dan Kripto

Ilustrasi Pajak.
Ilustrasi Pajak.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) menetapkan platform e-commerce sebagai pemungut pajak digital sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjualan.

“Bagi para pedagang-pedagang yang ada di platform, itu dapat dijadikan kredit pajak bagi yang omzetnya di atas Rp 4,8 miliar. Dan bagi yang wajib pajak yang UMKM, kalau memenuhi kriteria untuk 0,5 persen, tentu ini menjadi kemudahan karena mereka tidak harus menghitung sendiri,” jelasnya.

Adapun ketentuan pajak kripto tertuang dalam PMK Nomor 50 Tahun 2025. Regulasi ini disusun untuk memfasilitasi peralihan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Pajak Kripto dan Global Minimum Tax Mulai Diterapkan

Ilustrasi Pajak.
Ilustrasi Pajak.

“Untuk yang terdaftar di OJK kita atur yaitu 0,21 persen. Nah, untuk kripto yang diperdagangkan di luar negeri, maka kemudian dipungut oleh PMSN luar negeri dengan tarif 1 persen,” jelas Yon.

Sementara itu, ketentuan pajak minimum global (global minimum tax) diatur melalui PMK Nomor 136 Tahun 2024. Saat ini, Kementerian Keuangan tengah berkoordinasi lintas pemangku kepentingan guna merancang skema insentif bagi pelaku industri.

“Sejalan dengan implementasi global minimum tax, maka yang paling penting, kita saat ini sedang berdiskusi juga dengan para stakeholder dan yang lain, dari kementerian dan lembaga, tentu juga termasuk dengan industri dan asosiasi, untuk memetakan dan memastikan skema insentif yang paling tepat dan paling cocok,” ujarnya.