Teknologi

17+8 Tuntutan Rakyat: Gerakan yang Viral di Media Sosial

45
×

17+8 Tuntutan Rakyat: Gerakan yang Viral di Media Sosial

Share this article
17+8 Tuntutan Rakyat: Gerakan yang Viral di Media Sosial
17+8 tuntutan rakyat. Credit: Instagram @andovidalopez

NewsRepublik.com, Teknologi – Gelombang unggahan bertajuk “17+8 Tuntutan Rakyat” tengah marak menghiasi lini masa Instagram, X, hingga TikTok. Gerakan ini digagas oleh kreator konten Andovi Da Lopez bersama sejumlah figur publik lain seperti Jerome Polin, Chandra Liow, Fathia Izzati, Abigail Limuria, serta aktivis Andhyta F.

Andovi menjelaskan, ia mengajak sejumlah influencer lain untuk bergabung agar aspirasi yang disusun dapat menjangkau lebih banyak kalangan.

“Kita bikin satu messages yang tuntutannya bisa didengar semua orang. Phone call-nya (proses penyusunan tuntutan tersebut) sekitar 3 jam,” ungkapnya saat mengikuti aksi mahasiswa di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta.

Tuntutan ini pertama kali mencuat pada 30 Agustus 2025 dan segera mendapat dukungan luas dari warganet. Banyak pengguna media sosial ikut menyebarkan ulang unggahan tersebut, menjadikannya topik perbincangan hangat.

Menurut penjelasan yang diunggah di akun Instagram @andovidalopez pada Selasa (2/9/2025), angka 17 merujuk pada daftar tuntutan jangka pendek yang ditargetkan rampung dalam sepekan, tepatnya hingga 5 September 2025. Sementara itu, angka 8 mencerminkan tuntutan jangka panjang dengan tenggat waktu satu tahun, yakni sampai 31 Agustus 2026.


17 Tuntutan Rakyat dengan Tenggat 5 September 2025

Gerakan 17+8 Tuntutan Rakyat menetapkan 17 poin mendesak yang ditujukan kepada pemerintah dan DPR. Seluruh poin tersebut diberi batas waktu hingga 5 September 2025. Berikut daftar lengkapnya:

  1. Penarikan TNI dari Ranah Sipil
    Menuntut TNI kembali ke barak dan tidak dilibatkan dalam pengamanan sipil, serta memastikan tidak ada kriminalisasi terhadap demonstran.
  2. Pembentukan Tim Investigasi Independen
    Mengusut secara transparan kasus kematian Affan Kurniawan, Umar Amarudin, serta korban kekerasan aparat lain pada aksi 28–30 Agustus 2025.
  3. Pembekuan Kenaikan Gaji dan Tunjangan DPR
    Membatalkan seluruh fasilitas baru, termasuk skema pensiun seumur hidup bagi anggota DPR.
  4. Transparansi Anggaran DPR
    Memublikasikan rincian gaji, tunjangan, rumah dinas, serta fasilitas lainnya yang diterima anggota DPR.
  5. Pemeriksaan Anggota DPR Bermasalah
    Mendorong Badan Kehormatan DPR dan KPK untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik maupun korupsi anggota dewan.
  6. Sanksi Tegas bagi Anggota DPR Tidak Etis
    Menjatuhkan sanksi tegas atau pemecatan terhadap anggota DPR yang memicu kegaduhan publik.
  7. Komitmen Partai Politik
    Menuntut partai-partai politik menyatakan sikap jelas dan berpihak pada rakyat di tengah krisis.
  8. Dialog Publik
    Menghadirkan anggota DPR dalam forum dialog terbuka bersama mahasiswa dan masyarakat sipil.
  9. Pembebasan Demonstran
    Mendesak agar seluruh demonstran yang ditahan selama aksi segera dibebaskan.
  10. Penghentian Kekerasan Polisi
    Polri diminta menegakkan prosedur pengendalian massa sesuai standar operasional dan menghentikan tindakan represif.

(Lanjutan)

  1. Proses Hukum Pelaku Kekerasan
    Menangkap dan mengadili secara transparan anggota maupun komandan aparat yang terbukti melakukan pelanggaran HAM.
  2. Penghentian Peran TNI dalam Pengamanan Sipil
    Memastikan TNI segera kembali ke barak dan tidak lagi dilibatkan dalam fungsi keamanan sipil.
  3. Disiplin Internal TNI
    Menjamin TNI tidak mengambil alih tugas serta kewenangan yang menjadi domain Polri.
  4. Komitmen Netralitas TNI
    Menegaskan bahwa TNI tidak memasuki ruang-ruang sipil, terutama di tengah situasi krisis demokrasi.
  5. Upah Layak untuk Seluruh Pekerja
    Memastikan penghasilan layak bagi seluruh angkatan kerja, termasuk guru, buruh, tenaga kesehatan, hingga mitra ojek daring di seluruh Indonesia.
  6. Langkah Darurat Cegah PHK Massal
    Mengambil kebijakan darurat untuk mencegah pemutusan hubungan kerja massal serta memberikan perlindungan bagi pekerja kontrak.
  7. Dialog dengan Serikat Buruh
    Membuka ruang dialog resmi dengan serikat pekerja terkait kebijakan upah minimum dan praktik outsourcing.

8 Tuntutan Rakyat dengan Tenggat 31 Agustus 2026

Selain 17 poin jangka pendek, gerakan 17+8 Tuntutan Rakyat juga menetapkan delapan agenda jangka panjang yang menekankan perubahan sistemik. Seluruh poin ini diberi batas waktu hingga 31 Agustus 2026. Berikut daftarnya:

  1. Reformasi Menyeluruh DPR
    Melakukan pembersihan internal dan reformasi besar-besaran di lembaga legislatif agar lebih transparan dan akuntabel.
  2. Reformasi Partai Politik
    Mendorong perbaikan sistem kepartaian serta memperkuat mekanisme pengawasan terhadap eksekutif.
  3. Reformasi Perpajakan yang Adil
    Merancang kebijakan perpajakan baru yang lebih proporsional dan tidak membebani rakyat kecil.
  4. Pemberantasan Korupsi
    Mengesahkan UU perampasan aset koruptor, memperkuat independensi KPK, serta menegakkan UU Tindak Pidana Korupsi secara konsisten.
  5. Reformasi Kepolisian
    Membangun institusi Polri yang profesional, humanis, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
  6. Netralitas TNI
    Menetapkan TNI sepenuhnya kembali ke barak tanpa pengecualian, demi menjaga prinsip supremasi sipil.
  7. Penguatan Lembaga HAM
    Memperkuat peran Komnas HAM serta lembaga pengawas independen lainnya dalam melindungi hak warga negara.
  8. Evaluasi Kebijakan Ekonomi dan Ketenagakerjaan
    Meninjau ulang arah kebijakan ekonomi nasional serta regulasi ketenagakerjaan agar lebih berpihak pada kesejahteraan rakyat.