Berita

Kompolnas Apresiasi Keputusan Korlantas Polri Hentikan Sementara Sirene dan Rotator Patwal, Kecuali untuk Urusan Kemanusiaan

14
×

Kompolnas Apresiasi Keputusan Korlantas Polri Hentikan Sementara Sirene dan Rotator Patwal, Kecuali untuk Urusan Kemanusiaan

Share this article

NewsRepublik.com, Berita – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyambut baik kebijakan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang menghentikan sementara penggunaan sirene dan lampu rotator pada kendaraan patroli pengawalan (patwal) di jalan raya. Kendati demikian, fasilitas tersebut tetap diperbolehkan bila menyangkut kepentingan kemanusiaan.

“Salah satu yang menjadi kritik dari dulu memang penggunaan sirene dan rotator itu boleh digunakan, tapi untuk kepentingan yang sifatnya urgent, kemanusiaan, kebakaran, dan sebagainya. Kalau tidak ada tindakan urgent atau tindakan kemanusiaan kayak di ambulans, enggak perlu. Nah, itu yang menjadi refleksi kita,” ujar Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (20/9/2025).

Anam menegaskan bahwa evaluasi ini menjadi langkah penting agar penggunaan sirene dan rotator lebih tepat sasaran. Menurutnya, ambulans serta kendaraan pemadam kebakaran jauh lebih membutuhkan fasilitas tersebut ketimbang dipakai sekadar untuk mengawal perjalanan pejabat.

“Makanya kami, Kompolnas, setuju untuk menghentikan penggunaan itu. Kecuali untuk kepentingan kemanusiaan, kayak ambulans, dan kepentingan untuk sesuatu yang urgent kayak kebakaran. Di luar itu enggak lah,” tegasnya.


Gelombang Protes Publik

Penggunaan lampu strobo diatur dalam Undang-Undang (Satpatwal Polda Metro Jaya)
Penggunaan lampu strobo diatur dalam Undang-Undang (Satpatwal Polda Metro Jaya)

Sorotan publik semakin deras terkait penggunaan sirene dan lampu strobo kendaraan pengawalan di jalan raya, terutama di wilayah padat lalu lintas seperti Jakarta. Banyak warga menilai praktik tersebut justru mengganggu kenyamanan dan tidak mencerminkan etika saling menghormati antar pengguna jalan.

“Atau baiknya memang nggak menggunakan, karena kayak di Jakarta yang sangat padat, itu mengganggu sekali. Secara psikologi, pengguna jalan sangat-sangat terganggu. Udah macet, kena suara seperti itu. Kami mendukung untuk melarang penggunaan itu, kecuali untuk kemanusiaan dan untuk sesuatu yang sifatnya urgent, kayak kebakaran,” ujar Komisioner Kompolnas Choirul Anam.

Menanggapi maraknya keluhan masyarakat hingga muncul gerakan anti-sirene dan rotator di media sosial, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan bahwa fasilitas tersebut resmi dibekukan sementara.

“Pembekuan sementara sambil evaluasi,” kata Agus saat dihubungi, Sabtu (20/9/2025).

Agus menambahkan, penghentian sementara ini bukan berarti seluruh pengawalan pejabat dihapuskan. Pengawalan tetap berjalan, namun penggunaan sirene dan strobo kini dibatasi hanya untuk kondisi darurat yang benar-benar mendesak.


Bukan Lagi Prioritas

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan, meski pengawalan kendaraan pejabat tetap dilakukan, penggunaan sirene maupun strobo tidak lagi menjadi prioritas. Fasilitas itu hanya boleh dipakai dalam kondisi tertentu yang benar-benar mendesak.

“Pengawalan tetap dilaksanakan tapi pengunaan strobo sirine tidak menjadi prioritas bila perlu suara sirine digunakan pada hal-hal tertentu,” ucap Agus.

Ia menambahkan, kebijakan pembekuan sementara ini lebih menekankan pada evaluasi penggunaan. “Pengawalannya tetap bisa. Suara-suara ini yang kita evaluasi alias kita bekukan sementara. Mobil pejabat tertentu tetap dikawal,” sambungnya.

Agus juga mengingatkan agar seluruh personel tidak sembarangan menyalakan rotator maupun sirene. “Korlantas menghimbau pengunaan sirine, strobo saat ini dalam evaluasi menyarankan bila tidak prioritas agar tidak di bunyikan. Sifatnya himbauan,” tandasnya.