NewsRepublik.com, Politik – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menetapkan aturan baru terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak. Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 143/PMD.01/DPM-Desa tentang Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa secara Elektronik/Digital, Dedi memastikan proses Pilkades di wilayah Jabar akan mulai beralih menggunakan sistem e-voting.
Pada tahap awal, kebijakan ini diberlakukan untuk Pilkades di Kota Banjar.
“SE yang ditujukan ke para bupati dan khusus Kota Banjar, memuat bagaimana persiapan, pelaksanaan dan evaluasi Pilkades digital,” ujar Dedi seperti dikutip dari Antara, Senin (22/9/2025).
Dalam edaran tersebut juga dijabarkan berbagai ketentuan, mulai dari tata kelola administrasi, pemutakhiran data pemilih, hingga tahapan sosialisasi, pelatihan, dan simulasi.
“Semua harus disiapkan secara benar dan tepat, karena ini relatif baru di Jawa Barat bahkan di Indonesia,” ungkapnya.
Dedi yang juga politisi Gerindra itu menegaskan, keberhasilan Pilkades berbasis elektronik tak hanya bergantung pada ketersediaan infrastruktur internet desa. Menurutnya, pemahaman masyarakat terkait literasi digital juga memegang peranan penting.
“Maka sangat penting meningkatkan pemahaman literasi digital masyarakat di dalam tahapan pra-pilkades,” ucap Dedi.
Aturan Tambahan dalam SE Pilkades Digital
Tak hanya mengatur teknis pelaksanaan, Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga menyinggung soal masa jabatan kepala desa di wilayah Jabar yang akan berakhir pada 2026. Dalam aturan itu disebutkan, apabila hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, maka desa terkait harus menunggu regulasi lebih lanjut dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Pemda kabupaten di Jawa Barat dan (khusus) Kota Banjar yang telah melaksanakan pilkades serentak, agar melaporkan hasilnya kepada gubernur melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Barat,” kata Dedi.
Dedi menambahkan, SE mengenai Pilkades elektronik tersebut tidak hanya ditujukan ke pemerintah daerah. Dokumen ini juga akan segera disampaikan kepada pemangku kebijakan terkait, mulai dari Kemendagri, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, hingga DPRD Jawa Barat serta DPRD Kabupaten/Kota Banjar.