NewsRepublik.com, Entertaiment – Setelah sebelumnya menyambangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), musisi sekaligus anggota legislatif Ahmad Dhani kini melaporkan Psikolog Lita Gading ke Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Kamis (10/7/2025). Informasi ini dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor: STTLP/B/4759/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya. Dalam keterangan kepada awak media, tim kuasa hukum Ahmad Dhani menyebut bahwa laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak.
Hal ini menyusul munculnya foto putri Ahmad Dhani, SA, dalam unggahan Lita Gading di media sosial. Aldwin juga menyinggung kemungkinan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Laporan ini kami ajukan karena dinilai sebagai kejahatan serius—eksploitasi anak dan kekerasan psikis. Ini bukan hanya melanggar hukum positif nasional, tapi juga bertentangan dengan konvensi internasional,” ujarnya.
Anak Memiliki Hak Privasi
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5278172/original/034809800_1752056134-Gambar_WhatsApp_2025-07-09_pukul_15.38.56_f97ef23d.jpg)
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian, menegaskan pentingnya perlindungan privasi anak di ruang publik, termasuk di media massa dan media sosial. Ia menyampaikan bahwa anak-anak memiliki hak untuk tidak dipublikasikan secara gamblang, terutama dalam konteks pembahasan suatu persoalan atau kasus.
“Anak punya privasi yang harus dilindungi dari eksposur media. Tidak boleh wajahnya ditampilkan, namanya disebut, atau distigmatisasi karena perilaku orang tuanya. Itu sama sekali tidak dibenarkan dan secara tegas diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujar Aldwin.
Dugaan Pelanggaran UU ITE
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5278171/original/028232400_1752056134-Gambar_WhatsApp_2025-07-09_pukul_15.38.56_162e43b0.jpg)
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian, mengungkap bahwa laporan terhadap Psikolog Lita Gading tidak hanya mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak, tetapi juga Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Terlebih setelah konten tersebut didistribusikan melalui media elektronik. Artinya, selain UU Perlindungan Anak, kami juga melaporkan dengan dasar UU ITE,” jelas Aldwin.
Ia menegaskan bahwa pelaporan ini bukan dimaksudkan sebagai ajang unjuk kekuatan, melainkan untuk menyampaikan pesan bahwa anak-anak berhak mendapatkan perlindungan penuh dari negara.
Resmi Lapor ke Polisi
Langkah hukum yang ditempuh Ahmad Dhani tidak semata untuk membela anaknya dan Mulan Jameela—yang dikenal sebagai publik figur sekaligus anggota DPR RI—melainkan ditujukan untuk memberikan pelajaran bersama terkait pentingnya perlindungan anak di ruang publik.
“Laporan resmi terhadap pihak terkait sudah kami ajukan. Harapannya, ini menjadi pembelajaran bagi kita semua. Setiap warga negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi anak-anak bangsa, anak-anak Indonesia. Ini bukan semata soal anak Ahmad Dhani dan Mulan Jameela,” ujar kuasa hukum Aldwin Rahadian menutup pernyataannya.












