Politik

Asal Usul Tumpukan Rp300 Miliar yang Dipamerkan KPK dari Kasus Korupsi Investasi Fiktif PT Taspen

3
×

Asal Usul Tumpukan Rp300 Miliar yang Dipamerkan KPK dari Kasus Korupsi Investasi Fiktif PT Taspen

Share this article
Asal Usul Tumpukan Rp300 Miliar yang Dipamerkan KPK dari Kasus Korupsi Investasi Fiktif PT Taspen
Asal Usul Tumpukan Rp300 Miliar yang Dipamerkan KPK dari Kasus Korupsi Investasi Fiktif PT Taspen

NewsRepublik.com, Politik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan tumpukan uang tunai senilai Rp300 miliar bagian dari total kerugian negara sebesar Rp883.038.394.268 yang berhasil dipulihkan dan diserahkan kembali kepada PT Taspen. Uang tersebut ditampilkan di Gedung Merah Putih KPK dan tersusun setinggi sekitar satu meter dalam pecahan Rp100 ribu.

Dana itu merupakan bagian dari kerugian negara akibat kasus korupsi investasi fiktif yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Kosasih, bersama Direktur PT IIM periode 2016–2024, Ekiawan Heri Primaryanto. Keduanya dinilai bertanggung jawab atas penempatan dana pada instrumen investasi bodong yang kemudian menimbulkan kerugian masif bagi negara.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa nilai kerugian yang mencapai Rp1 triliun menggambarkan betapa besar dampak korupsi terhadap keuangan negara dan kesejahteraan masyarakat luas.

Ia menyebut kerugian tersebut setara dengan gaji pokok sekitar 400 ribu aparatur sipil negara (ASN). Dengan kata lain, ratusan ribu ASN secara tidak langsung terdampak akibat praktik korup yang dilakukan para pelaku.

“Angka ini memperlihatkan betapa dahsyat potensi kerusakan akibat korupsi di sektor ini,” tegas Asep saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Asep menjelaskan, berdasarkan fakta persidangan, pelanggaran hukum yang dilakukan Antonius Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto berasal dari keputusan mereka menempatkan dana investasi pada produk Reksa Dana I-Next G2 instrumen yang ternyata tidak memiliki dasar investasi yang sah alias fiktif.


Eks Dirut PT Taspen Dijatuhi Hukuman Penjara

Penampakan Tumpukan Duit Rp 300 Miliar di Gedung KPK.
Penampakan Tumpukan Duit Rp 300 Miliar di Gedung KPK.

Kasus korupsi investasi fiktif di PT Taspen berujung pada vonis pidana terhadap mantan Direktur Utama perusahaan pelat merah tersebut, Antonius Kosasih. Akibat perbuatannya, Antonius dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh majelis hakim.

Selain pidana badan, ia juga dikenai denda sebesar Rp500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan kurungan selama enam bulan.

Tidak berhenti di situ, Antonius juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp29,152 miliar serta sejumlah aset dalam berbagai mata uang asing. Aset tersebut meliputi USD 127.057, SGD 283.002, 10.000 euro, 1.470 baht Thailand, 30 pound sterling, 128.000 yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, 1,262 juta won Korea, serta uang tunai sebesar Rp2.877.000.

Sementara itu, Direktur PT IIM periode 2016–2024, Ekiawan Heri Primaryanto, juga telah menerima putusan hukum atas kasus yang sama. Ia divonis 9 tahun penjara, disertai denda sebesar Rp500 juta dengan subsider enam bulan kurungan.

“Kemudian terhadap Ekiawan Heri Primaryanto juga sudah divonis pidana 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan. Dia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 253.660, dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” Asep menandasi.

Dengan putusan ini, KPK menegaskan komitmennya dalam menindak pelaku korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dana investasi BUMN, agar memberikan efek jera sekaligus memperkuat kepercayaan publik.