NewsRepublik.com, Ekonomi – Dalam rangka meningkatkan efisiensi serta transparansi di sektor perpajakan daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta memperkenalkan sistem pengawasan terbaru bernama E-TRAPT (Electronic Transaction Perporation Agent).
Langkah ini menjadi bagian dari transformasi digital perpajakan daerah guna menciptakan tata kelola yang lebih modern dan akuntabel.
Solusi Digital Tanpa Perangkat Tambahan
E-TRAPT merupakan inovasi berbasis digital yang dirancang untuk merekam data transaksi usaha secara otomatis melalui sistem kasir milik Wajib Pajak.
Berbeda dengan tapping box yang memerlukan perangkat keras tambahan, E-TRAPT beroperasi sepenuhnya secara digital dan langsung terintegrasi dengan server Bapenda DKI Jakarta.
“Melalui E-TRAPT, seluruh data transaksi usaha akan terkirim otomatis dan real-time ke Bapenda. Ini memungkinkan pengawasan yang lebih optimal serta meminimalisir potensi pelanggaran,” demikian keterangan tertulis Bapenda DKI Jakarta, Kamis (18/7/2025).
Pemasangan E-TRAPT Dilakukan Fleksibel
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5259076/original/002893200_1750410547-BPD190625-303.jpg)
Pemasangan sistem E-TRAPT dilakukan oleh Tim Implementor yang ditunjuk langsung oleh Bapenda, berdasarkan rekomendasi dari Unit Pelaksana Pelayanan Pajak Daerah (UP3D) dan Suku Badan. Meski demikian, Wajib Pajak juga diberikan keleluasaan untuk mengajukan pemasangan secara mandiri melalui Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) maupun langsung ke Bapenda.
“Kami memberikan kemudahan agar Wajib Pajak dapat berpartisipasi aktif. Tidak perlu menunggu, mereka bisa mengajukan pemasangan secara mandiri,” terang Bapenda.
Landasan Hukum Mendukung Implementasi
Penerapan sistem E-TRAPT didukung oleh dasar hukum yang kuat. Aturannya tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2022 sebagai perubahan dari Pergub Nomor 98 Tahun 2019 tentang pelaporan data transaksi usaha secara elektronik.
Regulasi ini memberikan legitimasi bagi Bapenda untuk menjalankan pengawasan secara terstruktur, sekaligus menjamin kepastian hukum bagi para pelaku usaha dalam pelaporan pajak.
Bapenda DKI Dorong Transparansi dan Kepatuhan Lewat E-TRAPT
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/815480/original/081717200_1424664300-Pajak_Bumi_2.jpg)
Melalui penerapan sistem E-TRAPT, Bapenda DKI Jakarta menargetkan peningkatan transparansi dan akurasi dalam pelaporan pajak daerah. Inovasi ini juga menjadi bagian dari upaya besar digitalisasi pelayanan publik, khususnya di sektor perpajakan.
“Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk mendukung penerapan E-TRAPT demi mewujudkan Jakarta yang lebih modern, transparan, dan berkeadilan dalam pengelolaan pajak,” tegas pernyataan resmi Bapenda.
Transformasi ini sekaligus menjadi wujud komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menghadirkan layanan publik yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.