NewsRepublik.com, Berita – Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta berhasil mengungkap keberadaan industri rumahan narkotika yang beroperasi di sebuah kompleks perumahan elite di wilayah Kabupaten Tangerang.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penindakan terhadap dua penumpang asal penerbangan Malaysia tujuan Jakarta pada 7 Juli 2025. Kedua pelaku berinisial SA, warga negara Singapura, dan HC, warga negara Malaysia.
Proses penindakan dimulai saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan dan tubuh para penumpang. Hasil pemeriksaan mengindikasikan adanya upaya penyelundupan narkotika.
“Kedua penumpang tersebut kemudian dibawa ke posko Bea Cukai di Terminal 2F Kedatangan Internasional untuk menjalani pemeriksaan mendalam terhadap badan serta barang bawaan mereka,” ujar Kepala KPU Tipe C Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, Kamis (10/7/2025).
Dalam pemeriksaan lanjutan, petugas menemukan dua koper yang berisi barang diduga narkotika. Barang-barang tersebut disamarkan dalam berbagai kemasan, seperti dompet, botol sabun dan sampo, serta kotak permen.
“Terdapat enam botol cairan bening dengan tekstur sedikit mengkristal di dalam botol sampo, dengan berat bruto mencapai 4,7 kilogram. Berdasarkan hasil uji laboratorium, cairan tersebut positif mengandung zat New Psychoactive Substances jenis Etomidate,” ungkapnya.
Bea Cukai Serahkan Tersangka
Petugas Bea Cukai juga menemukan satu kemasan plastik berisi serbuk potongan dalam tas peralatan mandi dengan berat bruto sekitar 4,8 gram yang dinyatakan positif mengandung narkotika golongan I jenis ganja. Selain itu, turut diamankan 12 butir obat-obatan dalam kotak permen yang mengandung narkotika golongan I jenis MDMA, serta 4 butir tablet jenis Happy Five.
“Seluruh barang bukti beserta para tersangka telah diserahterimakan ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Selanjutnya, dibentuk tim gabungan untuk melakukan upaya controlled delivery,” ujar Gatot.
Barang haram tersebut direncanakan akan diserahkan kepada pihak pengendali di depan salah satu hotel di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Pada pukul 15.30 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan seorang tersangka tambahan, yakni Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial XL (38).
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa enam botol cairan bening tersebut rencananya akan digunakan sebagai bahan campuran untuk produksi cairan vape mengandung etomidate, yang diproduksi secara massal di sebuah kompleks perumahan mewah di Kabupaten Tangerang,” jelasnya.
Temukan Barang Bukti Tambahan
Di lokasi perumahan yang menjadi tempat produksi, petugas menemukan sejumlah barang bukti tambahan yang digunakan sebagai alat dan mesin untuk memproduksi New Psychoactive Substances (NPS) jenis Etomidate dalam skala rumahan.
Salah satu barang bukti yang diamankan adalah sekitar 4.000 buah cartridge kosong serta 12.000 plastik kemasan cartridge yang telah disiapkan untuk distribusi.
“Seluruh barang bukti beserta tiga orang tersangka telah dibawa ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk diproses lebih lanjut,” ujar Gatot.
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
 
  
 
   
									










