NewsRepublik.com, Pariwisata – Selain membawa paspor, salah satu syarat utama bagi warga negara yang hendak bepergian ke luar negeri adalah kepemilikan visa dari negara tujuan. Visa berfungsi sebagai izin masuk yang diterbitkan oleh perwakilan negara bersangkutan, dalam hal ini Kedutaan Besar atau Konsulat.
Namun, tidak semua negara mewajibkan visa bagi pengunjung asal Indonesia. Sejumlah negara telah memberikan fasilitas bebas visa kepada Warga Negara Indonesia (WNI) untuk keperluan kunjungan jangka pendek.
Berdasarkan informasi resmi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang dikutip dari Guide Consultants, Jumat (13/6/2025), berikut daftar negara yang memberikan fasilitas bebas visa (visa-free) bagi pemegang paspor Indonesia:
- Angola
- Barbados
- Belarus
- Bermuda
- Brasil
- Brunei
- Cambodia
- Chile
- Colombia
- Cook Islands
- Dominica
- Ecuador
- Fiji
- Gabon
- Gambia
- Guyana
- Haiti
- Hong Kong
- Jepang
- Kazakhstan
- Kiribati
- Laos
- Macau
- Malaysia
- Mali
- Micronesia
- Morocco
- Myanmar
- Namibia
- Peru
- Philippines
- Rwanda
- Saint Kitts and Nevis
- Serbia
- Singapore
- St. Vincent and the Grenadines
- Suriname
- Tajikistan
- Thailand
- Timor-Leste
- Tunisia
- Turkey
- Uzbekistan
- Venezuela
- Vietnam
Visa on Arrival (VOA)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4901655/original/030980600_1721959933-american-visa-document.jpg)
Selain memberikan fasilitas bebas visa, sejumlah negara juga memberlakukan skema Visa on Arrival (VOA) bagi Warga Negara Indonesia. Skema ini memungkinkan pemegang paspor Indonesia untuk mengurus visa langsung setibanya di negara tujuan, tanpa perlu mengajukan permohonan sebelumnya.
Berikut adalah daftar negara yang memberikan fasilitas Visa on Arrival (VOA) kepada pemegang paspor Indonesia:
- Azerbaijan
- Bangladesh
- Bolivia
- Burundi
- Cape Verde
- Comoros
- Ethiopia
- Ghana
- Guinea-Bissau
- Jordan
- Kyrgyzstan
- Madagascar
- Malawi
- Maldives
- Marshall Islands
- Mauritania
- Mauritius
- Mozambique
- Nepal
- Nicaragua
- Niue
- Oman
- Palau
- Qatar
- Samoa
- Seychelles
- Sierra Leone
- Somalia
- Tanzania
- Togo
- Tuvalu
- Zimbabwe
Selain fasilitas bebas visa dan Visa on Arrival (VOA), terdapat pula skema Electronic Travel Authorization (eTA) yang diterapkan oleh sejumlah negara. eTA merupakan dokumen digital yang wajib dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) sebelum melakukan perjalanan. Proses pengajuan eTA dapat dilakukan secara daring sebelum keberangkatan ke negara tujuan.
Berikut daftar negara yang memberlakukan eTA bagi pemegang paspor Indonesia:
-
Pakistan
-
Sri Lanka
Perlu diketahui, daftar negara di atas merupakan negara yang memberikan kemudahan akses masuk bagi WNI. Meski demikian, setiap negara memiliki ketentuan berbeda terkait biaya, durasi kunjungan, persyaratan administratif, hingga tujuan perjalanan. Oleh karena itu, disarankan untuk melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada Kedutaan Besar masing-masing negara tujuan sebelum berangkat.
China Terapkan Bebas Visa 10 Hari untuk WNI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3276217/original/008734700_1603445144-CjkinzN007021_20201023_CBPFN0A001.jpg)
Pemerintah China secara resmi memberlakukan kebijakan bebas visa transit selama 10 hari atau 240 jam bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Kebijakan ini mulai efektif pada Kamis, 12 Juni 2025.
Mengutip Antara, kebijakan tersebut memungkinkan warga Indonesia yang memenuhi kriteria untuk masuk melalui salah satu dari 60 pelabuhan yang tersebar di 24 wilayah tingkat provinsi di China. Selama masa tersebut, mereka dapat tinggal hingga 240 jam tanpa perlu mengajukan visa, sebelum melanjutkan perjalanan ke negara ketiga.
Informasi ini diumumkan melalui laman resmi Badan Imigrasi Nasional China dan dikutip media pemerintah Tiongkok. Indonesia menjadi negara ke-55 yang mendapatkan fasilitas bebas visa transit dari otoritas China, sebagai bagian dari inisiatif untuk mendorong mobilitas serta pertukaran internasional.
Duta Besar RI untuk Tiongkok dan Mongolia, Djauhari Oratmangun, menyambut positif kebijakan ini. “Dalam pertemuan bilateral di Jakarta, Perdana Menteri China Li Qiang telah menyampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai rencana pemberlakuan bebas visa transit selama 10 hari,” ujar Dubes Djauhari, dikutip Antara dari Beijing.
Mempererat Konektivitas Pariwisata
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5204958/original/090899000_1746031847-IMG_3071.jpeg)
Dubes Djauhari menilai, kebijakan bebas visa transit ini turut memperkuat konektivitas antarwarga, khususnya dalam sektor pariwisata antara Indonesia dan China. Selain kebijakan tersebut, pada 3 Juni 2025, pemerintah China juga telah mengumumkan fasilitas visa multi-entry dengan masa berlaku lima tahun bagi pelaku usaha dari 10 negara Asia Tenggara serta Timor Leste yang berstatus pengamat di ASEAN.
Fasilitas ini juga mencakup pasangan dan anak-anak pemohon visa, dengan masa tinggal maksimum hingga 180 hari. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China, Lin Jian, menyatakan bahwa China dan ASEAN terus membangun komunitas dengan visi masa depan bersama, dan telah mencatat sejumlah kemajuan signifikan dalam menciptakan kawasan yang damai, aman, sejahtera, ramah lingkungan, serta harmonis.
“Kunjungan antarwarga China dan negara-negara Asia Tenggara berlangsung semakin intensif. Ada keinginan bersama untuk mempermudah akses perjalanan antara China dan ASEAN,” ujar Lin Jian.