NewsRepublik.com, Berita – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, menyatakan keberatannya atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam perkara dugaan korupsi impor gula.
Menurut Tom, majelis hakim tidak mempertimbangkan secara utuh kewenangannya sebagai Menteri Perdagangan kala itu. Ia juga menyoroti bahwa vonis tersebut tidak mencantumkan adanya niat jahat (mens rea) dari dirinya.
“Yang paling penting, majelis hakim tidak menyatakan adanya niat jahat dari saya. Tidak ada mens rea. Itu yang menurut saya sangat krusial,” ujar Tom Lembong usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Ia menilai bahwa dakwaan dan vonis yang dijatuhkan terhadapnya semata-mata berlandaskan pelanggaran administratif, bukan pada motif atau itikad buruk dalam kebijakan impor gula.
“Yang mereka vonis adalah tuduhan bahwa saya melanggar aturan, bukan karena saya punya niat buruk,” kata Tom.
Lebih lanjut, Tom menyesalkan putusan hakim yang dinilainya mengabaikan berbagai fakta persidangan, termasuk keterangan saksi dan ahli yang menyatakan bahwa kewenangan teknis dalam hal kebijakan perdagangan berada di tangan Menteri Perdagangan, bukan menteri koordinator maupun forum koordinasi antarmenteri.
“Majelis mengesampingkan wewenang saya sebagai Menteri Perdagangan. Padahal jelas dalam undang-undang, peraturan pemerintah, dan regulasi lain bahwa pengaturan perdagangan bahan pokok adalah mandat dari menteri teknis,” tuturnya.
Ia menegaskan tidak ada ketentuan perundangan yang menyebut bahwa kebijakan sektor pertanian maupun industri diatur melalui peraturan Menko, melainkan tetap menjadi tanggung jawab menteri teknis sesuai bidangnya.
“Saya kira amar putusan ini hampir seperti copy-paste dari tuntutan jaksa. Hampir semua fakta persidangan, terutama keterangan para saksi dan ahli, diabaikan,” pungkas Tom.
Tom Lembong Pertimbangkan Ajukan Banding Usai Divonis 4,5 Tahun Penjara

Usai divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi impor gula, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong menyatakan masih akan berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Peraturan memberikan kami waktu tujuh hari untuk memutuskan langkah berikutnya. Kami akan pertimbangkan bersama penasihat hukum,” ujar Tom Lembong usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap kerja keras tim kuasa hukumnya yang dinilainya telah berjuang maksimal sepanjang proses hukum berlangsung.
“Saya sangat bangga dengan tim hukum saya. Dalam menghadapi berbagai tantangan, kesulitan, dan kejanggalan, mereka tetap luar biasa hingga bisa membawa kami sampai titik ini,” kata Tom.
Menurutnya, pencapaian yang diraih dalam proses persidangan ini tak lepas dari peran besar penasihat hukumnya. “Ini keberhasilan bersama yang 60–70 persen berkat kerja keras tim hukum saya,” tandasnya.