NewsRepublik.com, Politik – Anggota Komisi I DPR RI, Sarifah Ainun Jariyah, mengungkapkan keprihatinannya terhadap meningkatnya kasus perdagangan manusia dan keterlibatan warga negara Indonesia (WNI) dalam kejahatan siber lintas negara.
Pernyataan tersebut menanggapi temuan Amnesty International yang mengungkap praktik perbudakan dan penyiksaan terhadap para pencari kerja, menyusul penangkapan 271 WNI di Kamboja yang diduga terlibat dalam aktivitas penipuan daring. Di sisi lain, Bareskrim Polri baru saja menggerebek jaringan judi online China-Kamboja yang beroperasi di tiga kota besar di Indonesia.
“Tiga peristiwa ini merupakan alarm keras bagi pemerintah. Kita tengah menghadapi kejahatan transnasional yang memadukan perdagangan manusia, eksploitasi tenaga kerja, dan kejahatan siber secara sistematis. Negara harus hadir dengan lebih kuat,” ujar Sarifah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (21/7/2025).
Politikus PDI Perjuangan tersebut menekankan bahwa persoalan bukan hanya terletak pada lemahnya perlindungan WNI di luar negeri, tetapi juga pada pengawasan terhadap migrasi dan proses rekrutmen tenaga kerja di dalam negeri.
“Banyak WNI yang dijanjikan pekerjaan layak di luar negeri, namun justru menjadi korban eksploitasi, bahkan dipaksa terlibat dalam kejahatan siber,” tegasnya.
Sarifah Dorong Kolaborasi Lintas Instansi
Sarifah menilai pemerintah perlu menerapkan pendekatan menyeluruh untuk mencegah meluasnya sindikat kejahatan lintas negara. Ia mengusulkan penguatan pengawasan di pintu keluar-masuk WNI dan WNA melalui koordinasi antar-instansi, seperti Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Imigrasi harus lebih proaktif dalam memverifikasi calon pekerja migran. Tidak boleh ada paspor keluar tanpa kejelasan tujuan dan dokumen penempatan. Profiling terhadap calon penumpang yang rentan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) harus diperkuat,” ujarnya.
Sarifah turut menyoroti lemahnya pengawasan terhadap teknologi informasi dalam menangani kejahatan digital seperti judi online dan penipuan siber. Ia mendesak Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kominfo, serta aparat penegak hukum untuk meningkatkan koordinasi dan melakukan patroli siber secara intensif.
“Pengungkapan kasus judi online di Indonesia menunjukkan bahwa kita bukan hanya sebagai pengirim korban, tetapi juga telah menjadi bagian dari ekosistem operasional jaringan global. Ini sudah masuk kategori darurat nasional. Pemerintah harus bertindak tegas, tanpa celah,” tegasnya.
Selain itu, Sarifah mendorong agar isu ini menjadi prioritas dalam kerja sama kawasan, khususnya di lingkup ASEAN. Menurutnya, kejahatan siber dan perdagangan manusia tidak bisa ditangani secara nasional semata.
“Indonesia harus menginisiasi kerja sama ASEAN melalui pembentukan task force atau mekanisme permanen dalam pemberantasan kejahatan siber lintas negara. Ini harus menjadi agenda bersama kawasan,” pungkasnya.