Politik

DPR Jawab Tuntutan 17+8 Rakyat Lewat Enam Keputusan Penting

24
×

DPR Jawab Tuntutan 17+8 Rakyat Lewat Enam Keputusan Penting

Share this article
DPR Jawab Tuntutan 17+8 Rakyat Lewat Enam Keputusan Penting
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah) (Istimewa)

NewsRepublik.com, Politik – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi merespons tuntutan 17+8 yang disuarakan masyarakat. Dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan enam keputusan hasil kesepakatan fraksi-fraksi partai politik.

Dasco menegaskan, keputusan tersebut menjadi bagian dari upaya transparansi sekaligus evaluasi menyeluruh terhadap DPR.

“Kami sampaikan hasil keputusan rapat konsultasi Pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi DPR RI yang dilaksanakan kemarin pada hari Kamis tanggal 4 September 2025,” kata Dasco.

Enam keputusan yang diambil DPR antara lain:

  1. Menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI mulai 31 Agustus 2025.
  2. Menerapkan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri sejak 1 September 2025, kecuali untuk undangan resmi kenegaraan.
  3. Memangkas tunjangan dan fasilitas, mencakup biaya listrik, telepon, komunikasi intensif, serta transportasi setelah melalui evaluasi.
  4. Tidak membayarkan hak keuangan anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partai politiknya.
  5. Meminta Mahkamah Kehormatan Dewan berkoordinasi dengan mahkamah partai politik terkait penonaktifan sejumlah anggota DPR.
  6. Memperkuat transparansi serta membuka ruang partisipasi publik dalam proses legislasi dan kebijakan.

Keputusan ini disebut sebagai wujud komitmen DPR untuk menjawab aspirasi rakyat sekaligus meningkatkan akuntabilitas lembaga legislatif.


DPR Setop Tunjangan Perumahan, Berikut Rincian Gaji dan Fasilitas Anggota Dewan

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi memangkas sejumlah tunjangan dan fasilitas yang selama ini diterima anggota dewan. Langkah ini diambil setelah muncul gelombang kritik publik terkait besarnya fasilitas wakil rakyat di tengah tuntutan transparansi dan efisiensi anggaran.

Pemangkasan tersebut mencakup tunjangan perumahan, biaya listrik, telepon, transportasi, serta moratorium perjalanan ke luar negeri, kecuali untuk menghadiri undangan resmi kenegaraan.

Keputusan ini dihasilkan dalam rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi pada Kamis, 4 September 2025.

“Kami akan melampirkan rincian komponen tunjangan dan hal-hal lain yang diterima anggota DPR. Informasi ini akan kami bagikan kepada media agar publik bisa mengetahui secara jelas,” ujar Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Senayan.

Rincian Gaji dan Tunjangan

Berdasarkan hasil evaluasi, setiap anggota DPR kini menerima total penghasilan sebesar Rp65.595.730 per bulan. Angka tersebut terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan yang bersifat melekat, serta tunjangan konstitusional.

Langkah pengurangan fasilitas ini disebut sebagai komitmen DPR untuk merespons tuntutan masyarakat sekaligus memperkuat akuntabilitas lembaga legislatif.


Ini Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR Setelah Pemangkasan

Setelah memutuskan pemangkasan sejumlah fasilitas dan tunjangan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membeberkan detail hak keuangan yang diterima para anggotanya. Kini, gaji pokok beserta tunjangan anggota dewan ditetapkan sebesar Rp65,59 juta per bulan setelah dipotong pajak.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, publik perlu mengetahui secara transparan komponen penghasilan anggota legislatif.

Rincian Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan (Melekat)

  • Gaji pokok: Rp4.200.000
  • Tunjangan suami/istri: Rp420.000
  • Tunjangan anak: Rp168.000
  • Tunjangan jabatan: Rp9.700.000
  • Tunjangan beras: Rp289.680
  • Uang sidang/paket: Rp2.000.000

Total gaji dan tunjangan melekat: Rp16.777.680

Rincian Tunjangan Konstitusional

  • Biaya peningkatan komunikasi intensif dengan masyarakat: Rp20.033.000
  • Tunjangan kehormatan: Rp7.187.000
  • Peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp4.830.000
  • Honorarium fungsi legislasi: Rp8.461.000
  • Honorarium fungsi pengawasan: Rp8.461.000
  • Honorarium fungsi anggaran: Rp8.461.000

Total tunjangan konstitusional: Rp57.433.000

Total Penghasilan

  • Bruto: Rp74.210.680
  • PPh 15%: Rp8.614.950
  • Take Home Pay: Rp65.595.730

Dengan rincian tersebut, DPR menegaskan langkah ini merupakan bagian dari komitmen memperkuat akuntabilitas sekaligus menjawab tuntutan masyarakat terkait transparansi penggunaan anggaran negara.