Berita

DPRD DKI Dukung Sanksi Tegas bagi ASN Terlibat Judi Online: Tak Layak Dapat Promosi

53
×

DPRD DKI Dukung Sanksi Tegas bagi ASN Terlibat Judi Online: Tak Layak Dapat Promosi

Share this article
DPRD DKI Dukung Sanksi Tegas bagi ASN Terlibat Judi Online: Tak Layak Dapat Promosi
(Istimewa)

NewsRepublik.com, Berita – Anggota DPRD DKI Jakarta, William Aditya Sarana, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Gubernur DKI Pramono Anung yang menegaskan tidak akan memberikan promosi jabatan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan kembali bermain judi online, meskipun telah dibina sebelumnya.

“Menurut saya itu langkah yang proporsional, karena ASN bekerja untuk negara. Sementara mereka sendiri melanggar hukum negara dengan berjudi secara online,” ujar William saat dikonfirmasi di Jakarta, dikutip dari Antara, Minggu (27/7/2025).

Ia menilai, kebijakan tersebut merupakan bentuk penegakan disiplin yang adil dan sejalan dengan tanggung jawab ASN sebagai abdi negara yang wajib mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku.

Lebih lanjut, William menekankan pentingnya pemeriksaan terhadap aliran dana para ASN guna mendeteksi potensi keterlibatan dalam aktivitas judi daring.

“Jika sudah ditemukan ASN yang terlibat, maka harus segera didisiplinkan, ditegur, dan dibina secara serius,” tegasnya.


ASN yang Terlibat Judi Online Tak Akan Dipromosikan

Gubernur Jakarta Pramono Anung. (Sumber: Pemprov DKI Jakarta)

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kembali terbukti terlibat dalam praktik judi online setelah mendapatkan pembinaan tidak akan diberikan promosi jabatan.

“Salah satu bentuk sanksi yang akan kami berlakukan adalah tidak akan pernah memberikan promosi jabatan,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Ia mengungkapkan telah menginstruksikan jajarannya untuk mengambil langkah tegas terhadap ASN yang terlibat. Meski begitu, Pramono menyampaikan bahwa tidak semua pelaku judi online adalah pelaku kriminal, melainkan ada juga yang terjerat sebagai korban.

Karena itu, ia mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk turut memberikan pembinaan, khususnya bagi ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang terindikasi terlibat dalam aktivitas tersebut.