NewsRepublik.com, Politik – Aksi unjuk rasa para pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia akhirnya mendapat respons dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sejumlah anggota DPR menerima langsung perwakilan massa pada Rabu (17/9/2025).
Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menjelaskan bahwa ada 10 orang perwakilan yang masuk untuk berdialog dengan DPR. Mereka diterima oleh Wakil Ketua DPR Saan Mustafa, anggota DPR Cucun, Ketua Komisi V Lasarus, Wakil Ketua Komisi V, serta perwakilan Komisi XII.
“Jadi, hasil pertemuan dari perwakilan Aksi 179 September 2025 ini kami dari para peserta Aksi ada 10 perwakilan yang masuk termasuk dari kurir online disini ada asimilasi selain dari Garda Indonesia juga dan dari komunitas-komunitas maupun aliansi-aliansi yang bergabung pada hari ini,” kata Igun kepada wartawan, Rabu sore.
Igun menuturkan, salah satu poin penting yang langsung direspons DPR adalah terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online. Komisi V DPR menyatakan setuju agar RUU tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2026.
Sambil menunggu proses legislasi, lanjutnya, Presiden akan menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum sementara.
“Sehingga mengenai perlindungan ataupun kepastian hukum bagi ojek online ini memiliki kekuatan setara undang-undang dengan adanya perpres yang akan disampaikan oleh Presiden langsung,” ujarnya.
Tuntutan Lain Garda Indonesia
Selain Rancangan Undang-Undang Transportasi Online, sejumlah tuntutan lain dari pengemudi ojek online juga disetujui untuk ditindaklanjuti.
Igun menyampaikan, tuntutan kedua mengenai skema bagi hasil telah dikabulkan. Sementara itu, tuntutan ketiga yang berkaitan dengan tarif pengiriman barang dan makanan juga akan dimasukkan dalam rancangan Peraturan Presiden (Perpres).
“Sehingga di dalam perpres itu komprehensif jelas, tegas semuanya akan diakomodir mengenai tarif antaran makanan dan barang,” ujarnya.
Tak berhenti di situ, tuntutan keempat terkait audit investigatif atas potongan biaya 5 persen, serta tuntutan kelima mengenai program yang dianggap merugikan pengemudi, juga disebut telah mendapat perhatian pemerintah.
Namun, mengenai waktu penerbitan Perpres, Igun menegaskan masih menunggu penandatanganan Presiden Prabowo.
“Apakah sebelum berangkat ke luar negeri, atau sesudah berangkat ke luar negeri, itu akan ditanda tangan,” tuturnya.