Politik

Golkar Buka Peluang Setya Novanto Kembali, tapi Diminta Fokus Adaptasi Usai Bebas

99
×

Golkar Buka Peluang Setya Novanto Kembali, tapi Diminta Fokus Adaptasi Usai Bebas

Share this article
Golkar Buka Peluang Setya Novanto Kembali, tapi Diminta Fokus Adaptasi Usai Bebas
Eks Ketua DPR, Setya Novanto (kedua dari kanan) di Bapas Kelas 1 Bandung (Istimewa)

NewsRepublik.com, Politik – Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, menanggapi peluang mantan Ketua DPR RI Setya Novanto alias Setnov untuk kembali aktif di partai setelah bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung. Menurutnya, Setnov masih membutuhkan waktu untuk beradaptasi sebelum kembali terjun ke dunia politik.

“Pak Novanto barusan bebas. Beliau perlu adaptasi,” ujar Sarmuji saat dikonfirmasi, Senin (18/8/2025).

Sarmuji menilai, lebih baik Setnov beristirahat terlebih dahulu ketimbang langsung masuk ke jajaran kepengurusan Golkar.

“Masuk pengurus menyita pikiran. Biarkan beliau tanpa beban berat terlebih dulu,” tambahnya.


Setya Novanto Resmi Bebas Bersyarat

Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, resmi mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin terkait kasus korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Setnov sebelumnya divonis 15 tahun penjara, namun melalui Peninjauan Kembali (PK), hukumannya dipangkas menjadi 12 tahun 6 bulan.

Berdasarkan rilis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) yang diterima Liputan6.com, pengajuan pembebasan bersyarat Setnov disetujui setelah melewati sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada 10 Agustus 2025.

“Pengusulan Program Pembebasan Bersyarat Setya Novanto disetujui oleh Sidang TPP Ditjenpas pada tanggal 10 Agustus 2025 untuk direkomendasikan mendapatkan persetujuan lanjutan dari pimpinan,” tulis rilis tersebut, Minggu (17/8).

Keputusan itu diberikan bersama lebih dari 1.000 usulan program integrasi warga binaan di seluruh Indonesia, dengan pertimbangan telah memenuhi syarat administratif maupun substantif.

Dalam rilisnya, Ditjenpas mengungkapkan tiga alasan persetujuan diberikan, yakni Setnov berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, serta telah menjalani lebih dari dua pertiga masa hukuman.

“Setya Novanto telah membayar denda sebesar Rp 500.000.000 uang pengganti dibuktikan dengan surat keterangan LUNAS dari KPK No. B/5238/Eks.01.08/26/08 2025 tanggal 14 Agustus 2025. Juga sudah membayar Rp 43.738.291.585 pidana Uang Pengganti, sisa Rp 5.313.998.118 (subsider 2 bln 15 hari). Sudah diselesaikan berdasarkan ketetapan dari KPK,” demikian tertulis dalam rilis tersebut.