Berita

Hampir 1.000 Napi Risiko Tinggi Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Fokus Berantas Narkoba

2
×

Hampir 1.000 Napi Risiko Tinggi Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Fokus Berantas Narkoba

Share this article
Hampir 1.000 Napi Risiko Tinggi Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Fokus Berantas Narkoba
Hampir 1.000 Napi Risiko Tinggi Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Fokus Berantas Narkoba

NewsRepublik.com, Berita – Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan terus memperketat pengawasan terhadap narapidana risiko tinggi. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengungkapkan bahwa hampir 1.000 warga binaan dari berbagai daerah di Indonesia telah dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) dengan tingkat keamanan maksimum di Nusakambangan, Jawa Tengah.

“Sudah hampir seribu warga binaan kami pindahkan ke lapas super maximum dan maximum security di Nusakambangan. Ini merupakan langkah tegas untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di dalam lapas maupun rutan. Zero narkoba adalah harga mati,” ujar Agus saat melakukan kunjungan kerja di Medan, Sumatera Utara, Rabu (25/6/2025), seperti dikutip dari Antara.

Pemindahan terbaru dilakukan pada Minggu (15/6), dengan total 98 narapidana dari wilayah Jakarta dan Jawa Barat yang dipindahkan ke pulau penjara tersebut.

Agus menegaskan bahwa redistribusi warga binaan dilakukan secara selektif dan berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, serta asesmen yang ketat. Narapidana yang tergolong berisiko tinggi dipastikan merupakan individu yang memiliki keterlibatan dalam jaringan kriminal besar, terutama terkait kasus narkotika.

Langkah ini dinilai sebagai salah satu strategi pemerintah dalam memperkuat sistem pemasyarakatan nasional, sekaligus menghilangkan celah yang memungkinkan praktik ilegal terus beroperasi dari balik jeruji besi.


Selamatkan Warga Binaan dari Paparan Narkoba

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa pemindahan narapidana berisiko tinggi ke lapas keamanan maksimum di Nusakambangan bukan sekadar relokasi fisik. Langkah ini merupakan upaya strategis untuk melindungi warga binaan lainnya dari paparan narkoba serta aktivitas negatif lain di dalam lembaga pemasyarakatan.

“Redistribusi ini tidak hanya memindahkan, tetapi juga menyelamatkan warga binaan dari pengaruh buruk, sekaligus menyelamatkan mereka yang berisiko tinggi agar tidak melakukan pelanggaran yang merugikan diri sendiri dan orang lain,” ujar Agus.

Ia menambahkan, upaya ini juga bertujuan menjaga kelangsungan sistem pemasyarakatan yang memiliki tujuan mulia yakni pembinaan dan rehabilitasi.

Selain itu, pemindahan narapidana diharapkan dapat meningkatkan efektivitas proses pembinaan. Dengan penempatan yang tepat, narapidana berisiko tinggi diharapkan mengalami perubahan sikap positif dan tidak kembali mengulangi kesalahan yang sama.

Agus juga mengakui bahwa redistribusi ini menjadi salah satu cara mengurangi kepadatan penghuni lapas dan rutan yang selama ini menjadi tantangan serius dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia. Banyak lembaga pemasyarakatan kini mengalami overcapacity yang berdampak pada kualitas pembinaan dan keamanan.


Dukung Penerapan Pidana Non-Pemenjaraan

Selain mengoptimalkan redistribusi narapidana, Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan juga terus berupaya mengatasi permasalahan kepadatan penghuni lapas dan rutan dengan memberikan remisi serta pembangunan fasilitas pemasyarakatan baru.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyatakan dukungannya terhadap implementasi pidana non-pemenjaraan seperti kerja sosial dan pengawasan, yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

“Kementerian Imipas, lewat Balai Pemasyarakatan, siap mendukung penerapan pidana alternatif yang sudah terbukti berhasil, khususnya dalam penanganan kasus anak,” ujarnya.

Agus menambahkan, rekomendasi diversi dan putusan non-penjara dari pembimbing kemasyarakatan terbukti mampu menurunkan angka hunian anak binaan hingga sekitar 250 persen. Ini menjadi bukti efektifitas pendekatan pidana alternatif dalam mengurangi beban lapas sekaligus mendukung proses pembinaan yang lebih humanis.