NewsRepublik.com, Berita – Sebanyak 1.920 pelanggaran lalu lintas terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada hari pertama pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2025. Data tersebut dirilis Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk periode Senin, 14 Juli 2025.
“Total tilang ETLE pada hari Senin tercatat 1.920 perkara, sementara teguran sebanyak 1.583 perkara,” ujar Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Wiyono, dalam keterangan tertulis, Selasa (15/7/2025).
Argo menyebutkan, mayoritas pelanggaran dilakukan pengendara sepeda motor, terutama karena tidak menggunakan helm berstandar SNI dan melawan arus lalu lintas.
Dari hasil rekapitulasi, pelanggaran tertinggi tercatat pada pengendara yang tidak memakai helm, dengan jumlah 982 kasus. Disusul pelanggaran melawan arus sebanyak 190 kasus.
Sementara itu, untuk pengemudi kendaraan roda empat, pelanggaran terbanyak adalah tidak menggunakan sabuk pengaman, dengan 474 perkara. Selain itu, tercatat pula empat kasus pengemudi yang kedapatan menggunakan ponsel saat berkendara.
Di luar pelanggaran yang tertangkap ETLE, pihak kepolisian juga masih memberlakukan tilang manual di sejumlah titik yang belum terjangkau kamera pengawas. Berdasarkan laporan, terdapat 69 pelanggaran yang ditindak secara manual.
“Tilang manual masih diberlakukan di wilayah yang belum tercover ETLE, karena teknologi tersebut belum menjangkau seluruh titik pelanggaran,” jelas Argo.
Ia menambahkan bahwa tilang manual bersifat terbatas dan hanya dilakukan dalam situasi tertentu, bukan untuk menggantikan sistem ETLE.
“Di beberapa titik pelanggaran cukup tinggi, sehingga petugas di lapangan tetap bisa melakukan tindakan langsung. Jadi asumsi bahwa tilang kembali diberlakukan bisa dijelaskan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Operasi Patuh Jaya 2025 Resmi Dimulai
Polda Metro Jaya resmi menggelar Operasi Patuh Jaya 2025 mulai Senin, 14 Juli 2025. Operasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap peraturan lalu lintas serta menekan angka pelanggaran di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
Pelaksanaan operasi dijadwalkan berlangsung selama 14 hari, tepatnya hingga 27 Juli 2025. Sebanyak 2.938 personel gabungan dari unsur TNI, Polri, dan sejumlah instansi terkait dikerahkan guna mendukung kelancaran operasi tersebut.
Fokus utama Operasi Patuh Jaya 2025 adalah menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Penindakan difokuskan melalui pemanfaatan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik kamera stasioner maupun perangkat mobile.
Meski demikian, tilang manual tetap diterapkan secara terbatas di titik-titik yang belum terjangkau teknologi ETLE. Petugas di lapangan diinstruksikan untuk bersikap simpatik dan humanis, menghindari tindakan represif, serta mencegah praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan penyimpangan.
Dengan pengawasan yang ketat dan penguatan teknologi, diharapkan Operasi Patuh Jaya 2025 mampu meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas dan menekan potensi kecelakaan di jalan raya.
Jenis Pelanggaran yang Jadi Sasaran Operasi Patuh 2025
Operasi Patuh 2025 yang digelar oleh Polda Metro Jaya selama dua pekan ke depan menargetkan berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas, baik yang dilakukan pengemudi maupun terkait kondisi kendaraan.
Berikut sejumlah pelanggaran yang menjadi fokus penindakan dalam Operasi Patuh 2025:
Pelanggaran oleh Pengemudi:
-
Mengabaikan marka jalan
-
Berkendara melawan arus lalu lintas
-
Mengemudi dalam kondisi terpengaruh alkohol atau narkoba
-
Menggunakan ponsel saat mengemudi
-
Tidak mengenakan helm berstandar SNI (baik pengemudi maupun penumpang sepeda motor)
-
Tidak menggunakan sabuk pengaman di kendaraan roda empat
-
Melebihi batas kecepatan yang ditentukan
-
Mengemudi di bawah umur
Pelanggaran Kondisi Kendaraan:
-
Kendaraan tidak layak jalan
-
Sepeda motor tidak dilengkapi komponen wajib seperti TNKB, kaca spion, atau menggunakan knalpot tidak sesuai standar
-
Kendaraan roda empat yang tidak memiliki atau tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
-
Tidak membawa atau tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah
-
TNKB dimodifikasi tidak sesuai ketentuan (baik bentuk huruf maupun warna)
-
Kendaraan pribadi atau umum yang menggunakan rotator dan sirine tanpa izin resmi
Seluruh pelanggaran tersebut dipantau baik melalui sistem tilang elektronik (ETLE) maupun tilang manual di lokasi tertentu yang belum tercakup ETLE. Petugas akan mengedepankan tindakan persuasif, namun tetap tegas terhadap pelanggaran yang membahayakan keselamatan lalu lintas.












