Ekonomi

Indonesia Tak Terdampak Kenaikan Tarif AS Mulai 1 Agustus 2025

65
×

Indonesia Tak Terdampak Kenaikan Tarif AS Mulai 1 Agustus 2025

Share this article
Indonesia Tak Terdampak Kenaikan Tarif AS Mulai 1 Agustus 2025
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat rapat koordinasi, Jumat, (23/5/2025). (Foto: ekon.go.id)

NewsRepublik.com, Ekonomi – Pemerintah memastikan Indonesia tidak akan terkena dampak dari kebijakan kenaikan tarif impor Amerika Serikat yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa Indonesia tidak menambah volume impor dari Negeri Paman Sam, melainkan melakukan reorientasi sumber pembelian.

“Pembelian produk dari Amerika Serikat sebenarnya sudah kita lakukan sejak lama. Hanya saja kini ada reorientasi terhadap negara asal produk tersebut,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (21/7/2025).

Ia mencontohkan produk-produk seperti energi dan komoditas pertanian, seperti gandum dan kedelai, yang selama ini diimpor dari sejumlah negara, kini sebagian akan lebih difokuskan ke Amerika Serikat. Reorientasi ini disebut selaras dengan strategi ekonomi global dan dinamika geopolitik yang dihadapi Indonesia saat ini.

“Energi tetap kita beli dari berbagai negara, tapi sebagian juga akan dikonsentrasikan ke Amerika. Begitu juga produk agrikultur seperti wheat dan soya bean,” lanjutnya.

Dengan demikian, menurut Airlangga, tidak terjadi lonjakan volume impor secara keseluruhan. “Jadi, tidak ada penambahan barang impor dari Indonesia. Hanya penyesuaian terhadap negara asalnya,” tegasnya.


Ekspor RI Aman dari Kenaikan Tarif AS per 1 Agustus 2025

Pemerintah memastikan bahwa ekspor Indonesia tidak akan terdampak oleh kebijakan kenaikan tarif impor Amerika Serikat yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, Indonesia termasuk dalam daftar negara yang telah mencapai kesepakatan dagang dengan Amerika Serikat.

“Indonesia adalah salah satu negara yang sudah mencapai kesepakatan dengan Amerika Serikat. Artinya, ketentuan tarif baru yang mulai diberlakukan 1 Agustus tidak berlaku bagi kita,” ujar Airlangga dalam keterangannya.

Ia menambahkan, selain Indonesia, negara-negara seperti Inggris, Vietnam, dan China juga masuk dalam daftar negara yang dikecualikan dari skema tarif baru yang diumumkan sebelumnya oleh Pemerintah AS.


Tarif 10% Masih Berlaku, RI Tunggu Finalisasi Kesepakatan dengan AS

Meskipun Indonesia telah dikecualikan dari penerapan tarif tambahan oleh Amerika Serikat mulai 1 Agustus 2025, pemerintah memastikan bahwa tarif sebesar 10 persen tetap berlaku untuk sementara waktu.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, besaran tarif tersebut merupakan hasil dari kesepakatan dagang sebelumnya dan akan tetap dijadikan acuan hingga adanya pernyataan bersama (joint statement) antara Indonesia dan Amerika Serikat.

“Nah, ini akan ditentukan kemudian, menunggu joint statement dan pengumuman lanjutan. Bisa lebih cepat, bisa juga lebih lama. Tetapi yang tetap berlaku adalah tarif yang 10%,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (21/7/2025).