NewsRepublik.com, Internasional – Pasukan Israel menembak mati mantan pemain tim nasional bola basket Palestina, Mohammed Shaalan, pada Selasa (19/8/2025).
Shaalan (40) tewas di lokasi distribusi bantuan dekat Khan Younis ketika berusaha mendapatkan makanan dan obat-obatan untuk putrinya yang sakit, Maryam, serta keluarganya. Dilaporkan oleh Middle East Eye, Maryam menderita gagal ginjal dan infeksi darah parah.
Sebelum meninggal, Shaalan berulang kali meminta bantuan agar putrinya mendapat perawatan medis layak.
Dikenal dengan julukan al-Zilzal—yang berarti “gempa” dalam bahasa Arab—Shaalan merupakan figur populer di dunia olahraga Palestina. Ia pernah memperkuat sejumlah klub lokal, termasuk Khadamat Al-Bureij, Khadamat Al-Maghazi, dan Khadamat Khan Younis, serta membela tim nasional.
Foto-foto yang beredar di media sosial memperlihatkan kerumunan pelayat mengelilingi jenazah Shaalan yang dibungkus bendera Palestina dan ditaburi bunga di atas kafannya.
Gelombang Kematian Atlet Palestina

Shaalan tercatat sebagai satu dari tiga tokoh olahraga Palestina yang tewas dalam 24 jam terakhir hingga Selasa (19/8/2025). Dua korban lainnya adalah Salem al-Shaer (26), kepala departemen perlengkapan Klub Pemuda Rafah, serta Ahmed al-Jawrani (40), mantan bintang Klub Olahraga Al-Salah.
Pejabat olahraga Palestina menyebut, sejak genosida di Gaza berlangsung hampir dua tahun lalu, pasukan Israel telah menewaskan sedikitnya 670 atlet Palestina.
Pada awal Agustus, pasukan Israel juga menembak mati mantan pesepak bola Suleiman al-Obeid, yang dijuluki “Pele Palestina”. Ia dilaporkan tewas saat mengantre bantuan di lokasi distribusi yang dikelola Yayasan Kemanusiaan Gaza (GHF) dengan dukungan Amerika Serikat (AS).
Lebih dari 2.000 warga Palestina telah tewas di titik-titik distribusi GHF sejak akhir Mei.
GHF sendiri mulai menyalurkan bantuan pada 27 Mei, setelah hampir tiga bulan Israel memberlakukan blokade terhadap masuknya bantuan kemanusiaan ke Gaza. Sejak saat itu, berbagai kelompok hak asasi manusia menuding GHF terlibat dalam kejahatan internasional.