Berita

Kasasi Ditolak, Harvey Moeis Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara

17
×

Kasasi Ditolak, Harvey Moeis Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara

Share this article
Kasasi Ditolak, Harvey Moeis Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara
Kerugian negara tersebut timbul dari pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

NewsRepublik.com, BeritaMahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan terpidana Harvey Moeis dalam perkara korupsi komoditas timah. Dengan demikian, hukuman 20 tahun penjara yang dijatuhkan sebelumnya tetap berlaku dan telah berkekuatan hukum tetap.

“Amar putusan: Tolak,” demikian tertulis dalam laman resmi MA yang diakses Rabu (2/7/2025).

Sidang kasasi tersebut dipimpin oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto. Putusan ini memperkuat vonis yang telah dijatuhkan Pengadilan Tinggi Jakarta dalam proses banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, Harvey Moeis dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta terkait keterlibatannya dalam kasus korupsi komoditas timah. Vonis tersebut dijatuhkan tanpa ada pertimbangan hal yang meringankan, termasuk sikap sopan terdakwa selama proses persidangan.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun kepada terdakwa Harvey Moeis,” ujar Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto dalam sidang di Pengadilan Tinggi Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).

Hakim Teguh menilai, perbuatan Harvey Moeis tergolong berat karena tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Ia juga menyebut tindakan Harvey telah melukai kepercayaan publik di tengah kondisi ekonomi yang sulit.

“Perbuatan terdakwa sangat menyakiti hati rakyat, karena di saat ekonomi sedang sulit, terdakwa justru melakukan tindakan korupsi,” tegasnya.


Harvey Moeis Tak Dapat Keringanan Hukuman

Majelis hakim tingkat banding memutuskan bahwa tidak ada satu pun hal yang dapat dijadikan pertimbangan meringankan dalam vonis terhadap Harvey Moeis. Hal ini berbeda dengan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya yang sempat mencatat sikap sopan terdakwa, status sebagai kepala keluarga, dan tidak memiliki catatan pidana.

“Hal meringankan tidak ada,” tegas Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto.

Selain pidana penjara 20 tahun, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider delapan bulan kurungan. Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp420 miliar. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta miliknya akan disita dan dilelang guna menutupi kekurangan tersebut.

Jika nilai harta tidak mencukupi untuk mengganti kerugian negara, maka Harvey Moeis akan dijatuhi tambahan hukuman penjara selama 10 tahun.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Harvey Moeis secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus komoditas timah yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.


Kejagung Ajukan Banding

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan upaya hukum banding atas vonis sejumlah terdakwa dalam perkara korupsi komoditas timah, termasuk terhadap Harvey Moeis. Di sisi lain, jaksa menyatakan menerima salah satu putusan majelis hakim dalam kasus tersebut.

“Menyatakan upaya hukum banding perkara atas nama Harvey Moeis,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan resminya, Minggu (29/12/2024).

Dalam putusan tingkat pertama, Harvey Moeis divonis 6 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Padahal sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 12 tahun penjara.

Vonis hakim juga mencakup pidana uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider dua tahun penjara, serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Angka tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang mengusulkan uang pengganti Rp210 miliar subsider enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.

Tak hanya terhadap Harvey Moeis, Kejagung juga mengajukan banding atas putusan terdakwa lain, yakni Suwito Gunawan alias Awi. Suwito divonis 8 tahun penjara, dijatuhi pidana uang pengganti Rp2,2 triliun subsider enam tahun penjara, serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Sedangkan jaksa sebelumnya menuntut pidana 14 tahun penjara, uang pengganti Rp2,2 triliun subsider delapan tahun, dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.