NewsRepublik.com, Berita – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah berhasil melacak keberadaan tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023, Mohammad Riza Chalid (MRC).
“Penyelidik sudah tahu (keberadaan Riza Chalid), itu masih rahasia. Yang jelas masih ya, masih ada lah (di luar),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (6/8).
Korps Adhyaksa akan menetapkan Riza Chalid dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan segera menerbitkan red notice untuk dikirim ke Lyon, Prancis. Hingga kini, Riza Chalid tercatat sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.
“Red notice sudah kita layangkan, sambil melengkapi, ketentuan-ketentuan, nantinya diagendakan, dirapatkan dari Interpol di sini. Setelah itu baru dikirim ke Lion, ke Perancis,” sambungnya.
Red Notice Diterbitkan
Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa penerbitan red notice terhadap tersangka Mohammad Riza Chalid akan membatasi ruang geraknya secara signifikan di kancah internasional. Setelah diterbitkan dan disetujui, status tersebut akan menjadi perhatian otoritas imigrasi di seluruh dunia.
“Nanti setelah itu ketika diapprove, nantinya tinggal ditetapkan red notice keluar, sudah nanti semua Imigrasi seluruh dunia kan mengatakan yang bersangkutan akan ketika melalui satu negara, akan dipertanyakan nanti, karena sudah di-red notice,” ujarnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk mempersempit mobilitas Riza Chalid di luar negeri. Ia pun mengimbau agar yang bersangkutan segera bersikap kooperatif dan menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum.
“Makanya kita harapkan sih kalau bekerja kooperatif aja dateng,” tegasnya.
Belum Ada Panggilan Paksa
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan belum dapat melakukan pemanggilan paksa terhadap tersangka Mohammad Riza Chalid sebelum status Daftar Pencarian Orang (DPO) dan red notice resmi diterbitkan.
“′Kita tidak bisa memaksakan, juga di ini juga kita pertama juga ada kita harus melakukan diplomasi hukum juga dengan negara-negara tetangga. Misalnya kita pernah juga melakukan diplomasi hukum dengan Australia kan, dan red notice ini tidak bisa dipaksakan di beberapa negara,” paparnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa langkah hukum internasional harus disesuaikan dengan mekanisme diplomasi antarnegara. Jika negara tujuan dinilai tidak kooperatif, Kejagung membuka kemungkinan menerapkan asas resiprokal.
“Tapi kalau ibaratnya mereka tidak kooperatif, itu kita akan bisa juga melakukan hal yang sama. Namanya asas, apa ya lupa lagi saya resiprokal kalau tidak salah. Ketika kita meminta keberadaan katakan DPO kita di negara lain, negara yang bersangkutan tidak mengindahkan. Kita bisa sudah membalas, melakukan hal yang sama asas timbal baliknya seperti itu,” pungkasnya.












