NewsRepublik.com, Berita -Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menanggapi kabar mengenai disetujuinya surat Presiden Prabowo Subianto oleh DPR RI terkait pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengaku belum menerima informasi resmi mengenai hal tersebut.
“Saya pelajari dulu, saya belum tahu. Saya baru tahu dari Anda,” ujar Anang kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025).
Anang menyatakan pihaknya akan menelusuri dan mendalami informasi yang beredar mengenai abolisi terhadap Tom Lembong.
“Sementara ini kami fokus pada upaya hukum banding. Jika memang ada informasi soal abolisi, tentu akan kami pelajari lebih lanjut,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa sampai saat ini, Tom Lembong masih berada dalam tahanan, dan Kejagung belum dapat memberikan tanggapan resmi hingga ada kejelasan dokumen dan arahan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Saya belum bisa berkomentar lebih jauh, karena saya belum dengar secara resmi. Nanti akan kami pelajari dan akan ada masukan dari JPU,” imbuhnya.
Diketahui, proses hukum terhadap Tom Lembong telah memasuki tahap banding usai dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Proses hukum masih berjalan sepanjang belum ada pencabutan resmi. Saya belum tahu pasti mekanisme yang terjadi di parlemen,” tutup Anang.
DPR Setujui Permintaan Presiden Prabowo untuk Berikan Abolisi
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui permohonan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi terhadap Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima surat Presiden bertanggal 30 Juli 2025 yang memuat permintaan pertimbangan atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015–2016.
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor 43 tanggal 30 Juli 2025 mengenai permintaan pemberian abolisi kepada Tom Lembong,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Sebagai informasi, abolisi merupakan penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang sedang atau akan menjalani persidangan. Sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, Presiden memiliki wewenang memberikan abolisi setelah memperoleh pertimbangan dari DPR.
Tom Lembong Tidak Peroleh Keuntungan Pribadi dari Kasus Korupsi Impor Gula

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan bahwa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, tidak memperoleh keuntungan pribadi dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menjeratnya.
Hal tersebut disampaikan oleh hakim anggota, Alfis Setiawan, saat membacakan amar putusan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).
“Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan,” ujar Alfis.
Majelis menilai bahwa tidak ditemukan adanya harta atau kekayaan yang diperoleh oleh terdakwa dari tindak pidana tersebut. Oleh karena itu, tidak dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Majelis hakim berpendapat bahwa kepada terdakwa tidak dikenakan ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf b, yaitu pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti, karena terdakwa tidak memperoleh harta benda dari tindak pidana korupsi yang dilakukan,” jelas Alfis.
Atas putusan tersebut, Tom Lembong telah mengajukan upaya hukum banding atas vonis empat tahun enam bulan penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
“Jadi hari ini kami resmi menyatakan banding. Nantinya akan diterbitkan akta banding,” ujar Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025).