NewsRepublik.com, Politik – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membantah tudingan yang menyebut pembahasan revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berlangsung tanpa melibatkan partisipasi publik secara memadai.
Politikus Partai Gerindra itu menegaskan bahwa proses pembahasan RUU KUHAP dilaksanakan secara terbuka.
“Uji publik apalagi? Proses ini sangat terbuka, bahkan sudah disahkan. Sejak awal, termasuk pihak-pihak yang menuduh kami minim partisipasi, itu sudah kami undang. Bahkan saat masih dalam suasana Lebaran, mereka tetap kami undang,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (10/7/2025).
Ia pun mempersilakan masyarakat untuk menilai secara objektif mengenai pihak mana yang sesungguhnya tidak konsisten.
“Pasal-pasal yang masuk merupakan usulan dari berbagai elemen masyarakat. Silakan publik menilai, siapa sebenarnya yang tidak konsisten, kami atau mereka,” tambahnya.
Menanggapi munculnya draf RUU KUHAP tandingan yang disusun oleh Koalisi Masyarakat Sipil, Habiburokhman menegaskan bahwa kewenangan penyusunan undang-undang berada di tangan DPR.
“Silakan saja jika ingin menyampaikan usulan. Namun jika ingin membuat draf undang-undang, ya harus menjadi anggota DPR dulu,” tandasnya.
Wamenkumham Tegaskan Pemerintah Libatkan Publik
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa pemerintah telah melibatkan publik secara luas dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
“Dalam proses penyusunan DIM pemerintah sebagai respons atas DIM dari DPR, kami menggelar diskusi yang melibatkan berbagai unsur masyarakat. Mulai dari Koalisi Masyarakat Sipil, para pakar, hingga kalangan perguruan tinggi di seluruh Indonesia melalui Zoom Meeting pada 28 Mei. Saat itu bahkan disiarkan secara langsung,” ujar Eddy.







