NewsRepublik.com, Berita – Seorang konsultan hukum berinisial HW (39) ditangkap atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Ironisnya, korban berinisial SQ, yang baru berusia 12 tahun, merupakan tetangga pelaku sendiri.
Kepala Polres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, memaparkan bahwa HW memanfaatkan janji materi untuk memancing korban agar mau menuruti ajakannya ke apartemen milik pelaku di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.
“Jadi dalam hal ini modus operandinya itu adalah mengiming-imingi anak tersebut, merayu dia dan melakukan intimidasi serta tipu muslihat, memberikan janji-janji untuk diberikan sedikit materi untuk anak tersebut,” kata Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Rabu (1/10/2025).
Menurut keterangan kepolisian, pelaku memikat SQ dengan rayuan hadiah ponsel dan sejumlah uang agar korban bersedia datang. Setelah tiba di apartemen, pelaku mengunci pintu dan memperlihatkan tayangan video bermuatan adegan dewasa.
Pelaku kemudian melakukan aksi tidak senonoh hingga persetubuhan terhadap korban. Perbuatan bejat tersebut diketahui telah dilakukan secara berulang kali, terhitung sejak bulan Agustus hingga 23 September 2025.
“Setelah melihat video tersebut, tersangka melakukan kegiatan-kegiatan untuk menambah gairah daripada anak tersebut dan akhirnya terjadi persetubuhan dan pencabulan terhadap korban tersebut,” ujar Kombes Nicolas.
Terbongkar Setelah Gerak-Gerik Pelaku Mencurigakan Warga
Terungkapnya kasus pencabulan ini bermula dari kecurigaan warga terhadap gerak-gerik HW. Warga setempat mulai menaruh perhatian lantaran korban, bocah perempuan berinisial SQ, terlihat sering keluar-masuk unit apartemen milik pelaku.
Kecurigaan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan itu, aparat melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil meringkus HW di unit apartemennya.
Tersangka Rekam Aksinya dan Sudah Beraksi Selama 12 Tahun
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap fakta mengejutkan mengenai rekam jejak pelaku. HW mengaku telah menjalani praktik tak senonoh ini selama kurang lebih 12 tahun, di mana ia sebelumnya menargetkan sejumlah orang dewasa sebagai korban.
Selain melakukan tindakan tersebut, HW juga merekam semua aksinya menggunakan kamera atau handycam. Video-video ini lantas disimpan sebagai koleksi pribadi, yang diduga juga digunakan pelaku untuk memancing korban-korban baru, termasuk SQ.
“Kami juga jelaskan di sini bahwa sesuai dengan keterangan yang disampaikan oleh tersangka kepada kami dan hasil penyelidikan dan barang bukti yang kami dapat bahwa yang bersangkutan telah melakukan kegiatan ini sejak kurang lebih 12 tahun yang lalu, namun korbannya itu adalah orang dewasa, artinya dia melakukan kegiatan yang sama terhadap orang dewasa dan yang anehnyalah dia melakukan, mengambil video pada saat dia melakukan kegiatan tersebut,” tutur Kombes Nicolas.
Pelaku Dijerat UU Perlindungan Anak dan UU TPKS
Saat ini, HW telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Ancaman hukuman yang menanti HW tidak ringan. “Untuk ancaman hukuman yaitu paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” jelas Kombes Nicolas.
Polisi Dalami Bukti Forensik dan Dugaan Korban Lain
Dalam upaya pengungkapan kasus ini, kepolisian akan melakukan pendalaman lebih lanjut, khususnya terkait dengan bukti-bukti forensik yang telah disita. Hal ini penting mengingat setiap kali melakukan aksinya, tersangka selalu merekam menggunakan perangkatnya.
“Kami akan berkoordinasi dengan laboratorium forensik untuk menelusuri aktivitas dari kamera, dari handphone yang kita sita tersebut,” ujar dia.
Langkah ini dilakukan bukan tanpa alasan. Kepolisian menduga, perbuatan HW terhadap korban di bawah umur tidak hanya terjadi satu kali.
“Karena informasi yang kita dapat di sekitar lokasi bahwa yang bersangkutan bukan hanya satu kali berhubungan dengan anak yang di bawah umur, tapi hanya, bukan baru satu kali, tetapi sudah sering,” pungkasnya.