Berita

KPK Panggil 2 Mantan Menteri Era Jokowi, Terkait Kasus Berbeda

54
×

KPK Panggil 2 Mantan Menteri Era Jokowi, Terkait Kasus Berbeda

Share this article
KPK Panggil 2 Mantan Menteri Era Jokowi, Terkait Kasus Berbeda
Diketahui, Nadiem Makarim diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Tahun 2019-2023. Anggaran yang digelontorkan pemerintah sendiri mencapai hampir Rp10 triliun.

NewsRepublik.com, Berita – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap dua mantan menteri Kabinet Indonesia Maju, yakni Nadiem Anwar Makarim dan Yaqut Cholil Qoumas, pada Kamis (7/8/2025).

Pemanggilan dilakukan dalam dua perkara terpisah. Nadiem, yang menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dipanggil dalam penyelidikan dugaan korupsi terkait penggunaan layanan Google Cloud di lingkungan Kemendikbudristek. Sementara itu, Yaqut, mantan Menteri Agama, dipanggil dalam perkara dugaan korupsi dana haji khusus.

Terkait kasus yang menjerat Nadiem, KPK sebelumnya menyampaikan bahwa perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan. Sejumlah pihak telah diperiksa, termasuk Fiona Handayani, mantan Staf Khusus Mendikbudristek, pada 30 Juli 2025. Dua mantan eksekutif GoTo, Andre Soelistyo dan Melissa Siska Juminto, juga telah dimintai keterangan pada 5 Agustus 2025.

KPK menegaskan bahwa perkara Google Cloud merupakan kasus terpisah dari pengadaan Chromebook yang tengah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Selain itu, KPK juga tengah mendalami dugaan korupsi lainnya dalam pengadaan kuota internet gratis, yang disebut berkaitan dengan proyek Google Cloud di Kemendikbudristek.


Empat Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Korupsi Chromebook

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (ketiga kiri) saat tiba di area Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (ketiga kiri) saat tiba di area Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (15/7/2025).

Secara terpisah dari penyelidikan yang dilakukan KPK, Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022, khususnya pengadaan perangkat Chromebook.

Dalam penanganan perkara tersebut, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek pada masa kepemimpinan Nadiem Makarim; Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi; serta dua pejabat di lingkungan Kemendikbudristek, yakni Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar periode 2020–2021 dan Mulyatsyah, Direktur SMP pada periode yang sama.

Sementara itu, terkait pemanggilan Nadiem Makarim oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (7/8/2025), kuasa hukumnya, Mohamad Ali Nurdin, menyatakan bahwa kliennya akan memenuhi panggilan tim penyidik.

“Bismillah hadir. Saya yang akan mendampingi,” kata Ali. Ia menambahkan, Nadiem dijadwalkan tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.00 WIB.


KPK Harap Yaqut Hadir

Yaqut Cholil Qoumas saat mengikuti rapat panja bersama Komisi VIII DPR RI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Saat itu Yaqut masih berstatus sebagai Menteri Agama.
Yaqut Cholil Qoumas saat mengikuti rapat panja bersama Komisi VIII DPR RI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Saat itu Yaqut masih berstatus sebagai Menteri Agama.

Terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana haji khusus yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pentingnya kehadiran Yaqut dalam proses klarifikasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa keterangan dari Yaqut sangat dibutuhkan untuk memperjelas arah penyelidikan perkara tersebut.

“KPK berharap yang bersangkutan dapat hadir dalam undangan atau panggilan karena keterangannya sangat dibutuhkan dalam proses penyelidikan ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa KPK berencana segera meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Dalam proses pendalaman kasus ini, KPK telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, termasuk penceramah Ustaz Khalid Basalamah dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah.


KPK Sebut Dugaan Korupsi Dana Haji Khusus Terjadi Sejak Sebelum 2024

Menag Yaqut Cholil Qoumas saat meninjau Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) di Arafah. Menag ingin musim haji tahun depan, istitha'ah kesehatan menjadi syarat utama pelunasan Bipih.
Menag Yaqut Cholil Qoumas saat meninjau Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) di Arafah. Menag ingin musim haji tahun depan, istitha’ah kesehatan menjadi syarat utama pelunasan Bipih. (FOTO: MCH PPIH ARAB SAUDI 2023)

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji khusus tidak hanya terjadi pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024, namun juga diduga berlangsung sejak tahun-tahun sebelumnya.

Pada tahun 2024, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI menyoroti sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan ibadah haji, khususnya terkait alokasi tambahan kuota jemaah dari Pemerintah Arab Saudi.

Pansus mencatat pembagian kuota tambahan sebesar 20.000 jemaah dilakukan secara 50:50, yakni 10.000 dialokasikan untuk jemaah haji reguler dan 10.000 untuk jemaah haji khusus oleh Kementerian Agama. Kebijakan inilah yang menjadi salah satu fokus dalam penyelidikan dugaan penyimpangan tersebut.