NewsRepublik.com, Berita – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek penggunaan layanan Google Cloud di lingkungan Kemendikbudristek.
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Kamis (7/8/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, saat dikonfirmasi media di Jakarta, Rabu.
“Benar,” singkat Fitroh.
Sementara itu, kuasa hukum Nadiem, Mohamad Ali Nurdin, memastikan kliennya akan memenuhi panggilan tim penyidik KPK.
“Bismillah hadir. Saya yang akan mendampingi,” ujar Ali. Ia menambahkan, Nadiem dijadwalkan tiba di Gedung KPK pada pukul 09.00 WIB.
KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek Google Cloud di Kemendikbudristek

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama penggunaan layanan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Saat ini, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.
Sejumlah pihak telah dimintai keterangan oleh tim penyidik, termasuk mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Fiona Handayani, yang diperiksa pada 30 Juli 2025. Selain itu, dua mantan eksekutif GoTo, Andre Soelistyo dan Melissa Siska Juminto, juga telah diperiksa pada 5 Agustus 2025.
KPK menegaskan bahwa penyelidikan terkait Google Cloud merupakan perkara terpisah dari kasus pengadaan perangkat Chromebook yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Selain itu, lembaga antirasuah tersebut juga tengah mendalami dugaan korupsi lain di Kemendikbudristek, yakni terkait pengadaan kuota internet gratis. Perkara ini disebut memiliki keterkaitan dengan penyelidikan kerja sama Google Cloud.
Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook di Program Digitalisasi Pendidikan

Secara terpisah dari penyelidikan yang dilakukan KPK, Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini tengah menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022, khususnya terkait pengadaan perangkat Chromebook.
Dalam perkembangan penanganan perkara tersebut, Kejagung telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek di era Nadiem Makarim; Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi; serta dua pejabat Kemendikbudristek, yakni Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar periode 2020–2021 dan Mulyatsyah yang menjabat Direktur SMP pada periode yang sama.












