NewsRepublik.com, Berita – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan dugaan bahwa Ridwan Kamil menerima sejumlah uang terkait kasus korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) pada periode 2021–2023, saat ia masih menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat.
“Kemudian bagaimana saudara RK bisa mendapatkan uang? Pada saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9).
Asep memaparkan bahwa dugaan aliran dana itu muncul karena Ridwan Kamil disebut meminta dana nonbujeter dari jajaran komisaris maupun direktur utama Bank BJB.
“Bank Jabar ini (Bank BJB), salah satunya si komisaris dan direktur utamanya ini menyediakan uang untuk kegiatan-kegiatan nonbujeter. Kegiatan-kegiatan yang salah satunya diminta oleh oknum pejabat di Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini. Jadi, uangnya seperti itu,” kata Asep, dikutip dari Antara.
Mengacu pada laman resmi Bank BJB, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tercatat sebagai pemegang saham mayoritas dengan kepemilikan sebesar 38,52 persen.
5 Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB
Dalam penyidikan dugaan korupsi di Bank BJB, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 13 Maret 2025 resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka merupakan pihak yang pada periode perkara menjabat dalam posisi strategis, baik di internal bank maupun di perusahaan rekanan.
Kelima tersangka tersebut yakni Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB, Widi Hartoto (WH).
Selain itu, penyidik juga menetapkan tiga pengendali agensi, yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD) dari Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik (SUH) dari BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, serta Sophan Jaya Kusuma (SJK) dari Cipta Karya Sukses Bersama.
Kerugian Negara Diduga Capai Rp 222 Miliar
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank BJB mencapai sekitar Rp 222 miliar.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, pada 10 Maret 2025 KPK melakukan penggeledahan di kediaman mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Dalam operasi tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor hingga mobil pribadi.
Meski demikian, hingga Rabu (10/9), tercatat sudah 184 hari sejak penggeledahan berlangsung, Ridwan Kamil belum juga dipanggil KPK untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut.