NewsRepublik.com, Politik – Kementerian Hukum dan HAM di bawah Menteri Supratman Andi Agtas resmi mengesahkan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan Muhammad Mardiono sebagai ketua umum. Namun, langkah tersebut langsung mendapat penolakan dari kubu Agus Suparmanto.
Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Muhammad Romahurmuziy, menegaskan pihaknya menolak surat keputusan (SK) Menkumham yang menetapkan Mardiono bersama Imam Fauzan Amir Uskara sebagai sekretaris jenderal.
“Sehubungan dengan terbitnya SK Menkum RI tentang kepengurusan PPP yang menetapkan Mardiono sebagai Ketua Umum dan Imam Fauzan Amir Uskara sebagai Sekjen, yang disampaikan Menkum RI hari ini di media, bersama ini kami sampaikan, bahwa kami bersama seluruh muktamirin dan kader PPP se-Indonesia menolak SK Menkum RI sebagaimana dimaksud,” kata Romahurmuziy saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Rommy Sebut SK Menkumham Cacat Hukum

Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Muhammad Romahurmuziy atau Rommy, menilai Surat Keputusan (SK) Kemenkumham yang mengesahkan kepengurusan Muhammad Mardiono sebagai Ketua Umum PPP cacat hukum. Ia menyebut SK tersebut tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) RI Nomor 34 Tahun 2017.
Rommy menjelaskan, syarat dalam poin 6 Permenkumham 34/2017 tidak dipenuhi karena kubu Mardiono tidak memiliki surat keterangan dari Mahkamah Partai yang menyatakan tidak ada perselisihan internal.
“Kami sudah memastikan kepada Mahkamah Partai yang dipimpin saudara Irfan Pulungan, bahwa mereka tidak menerbitkan surat untuk kepengurusan Mardiono,” ujarnya.
Ia juga menyinggung jalannya Muktamar X PPP yang menurutnya tidak pernah menetapkan Mardiono secara aklamasi.
“Yang ada adalah klaim aklamasi oleh Pimpinan Sidang Amir Uskara di tengah hujan interupsi penolakan dari floor, yang berakibat kaburnya Amir dari arena sidang,” ucap Rommy.
Lebih jauh, Rommy menyebut Mardiono bahkan tidak hadir saat dipanggil ke arena sidang.
“Pada saat pimpinan sidang paripurna memanggil Mardiono untuk hadir ke arena persidangan, yang bersangkutan tidak hadir bahkan setelah ditelepon berkali-kali,” katanya.
Penunjukan Mardiono Bertentangan dengan Hasil Muktamar dan Sikap Ulama
Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Muhammad Romahurmuziy atau Rommy, menegaskan klaim terpilihnya Muhammad Mardiono sebagai Ketua Umum PPP tidak sesuai dengan mekanisme resmi Muktamar X partai tersebut. Ia menyebut, keputusan itu melanggar jadwal dan tata tertib muktamar yang sejatinya telah menetapkan Agus Suparmanto sebagai ketua umum melalui keputusan para muktamirin.
Rommy juga menilai SK Kemenkumham yang mengesahkan Mardiono bertentangan dengan hasil Silaturahmi Nasional Alim Ulama PPP yang digelar di Pondok Pesantren KHAS Kempek, Cirebon, Jawa Barat, pada 8 September 2025. Dalam forum tersebut, para ulama PPP se-Indonesia menolak Mardiono melanjutkan kepemimpinannya di Muktamar X.
“Bahwa karenanya, kami akan melakukan langkah politik, langkah administrasi, dan gugatan hukum bila diperlukan agar Menkum membatalkan SK tersebut. Ketua Umum dan Sekjen hari ini (2/10) telah mengirimkan surat permohonan audiensi dan surat keberatan kepada Menkum RI atas terbitnya SK tersebut,” tutur Rommy.