Politik

Mendagri Tito Karnavian Sebut Pasal 18 Ayat (4) UUD 45 Buka Peluang Kepala Daerah Dipilih DPRD

83
×

Mendagri Tito Karnavian Sebut Pasal 18 Ayat (4) UUD 45 Buka Peluang Kepala Daerah Dipilih DPRD

Share this article
Mendagri Tito Karnavian Sebut Pasal 18 Ayat (4) UUD 45 Buka Peluang Kepala Daerah Dipilih DPRD
Mendagri Muhammad Tito Karnavian saat memberikan amanat pada acara Pelantikan Pamong Praja Muda Angkatan XXXII Tahun 2025 di Lapangan Parade, Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Senin (28/7/2025).

NewsRepublik.com, Politik – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan bahwa Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 45) membuka peluang bagi kepala daerah untuk dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Tito menjelaskan bahwa Pasal 18 ayat (4) UUD 45 tidak secara spesifik mengatur bahwa kepala daerah harus dipilih secara langsung.

“Saya hanya berbicara soal aturan. Kalau bicara aturan, kita lihat Pasal 18 ayat (4) UUD. Kuncinya ada di situ. Dalam pasal tersebut, pengaturan pemilihan kepala daerah hanya diatur dalam satu pasal saja,” kata Mendagri Tito saat menjawab pertanyaan wartawan di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Selasa (29/7/2025).

Pasal 18 ayat (4) UUD 45 mengatur, “Gubernur, Bupati, dan Wali Kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.”

Menurut Tito, kata “demokratis” yang tercantum dalam pasal tersebut menunjukkan bahwa pemilihan kepala daerah tidak harus dilakukan secara langsung.

“Demokratis artinya tidak menutup kemungkinan penunjukan, tetapi jika ingin ditunjuk, bisa dilakukan melalui amendemen UUD 45. Pasal tersebut menyebut demokratis, yang tidak berarti hanya pemilihan langsung, bisa juga melalui perwakilan, seperti DPRD. Praktik ini banyak dilakukan,” jelas Tito.

Tito mencontohkan pemilihan kepala pemerintahan oleh parlemen di negara-negara persemakmuran, di mana perdana menteri tidak dipilih langsung oleh rakyat, melainkan oleh anggota parlemen.

“Contohnya, di negara-negara Commonwealth, pemilihan perdana menteri bukan secara langsung, tapi oleh anggota parlemen. Setelah terbentuk koalisi di DPR, mereka akan memilih atau menunjuk perdana menteri. Hal ini lazim terjadi,” tambah Tito.

Wacana kepala daerah dipilih oleh DPRD kembali mengemuka setelah mendapat dukungan dari sejumlah politikus dan anggota DPR RI.


Prabowo Singgung Biaya Tinggi Pemilihan Kepala Daerah

Presiden Prabowo Subianto saat memberikan sambutan dalam acara penutupan Kongres PSI yang digelar di Edutorium KH Ahmad Dahlan, Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Solo, Jawa Tengah. (Dok. Tangkapan Layar YouTube PSI)

Presiden Prabowo Subianto pada 12 Desember 2024 pernah menyinggung tingginya biaya penyelenggaraan pemilihan kepala daerah secara langsung. Ia mengingatkan bahwa di beberapa negara, kepala daerah justru dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Muhaimin Iskandar, Menteri Koordinator sekaligus Ketua Umum partai politik pendukung pemerintah, secara terbuka mengusulkan kepada Presiden Prabowo agar kepala daerah dipilih melalui DPRD atau bahkan ditunjuk oleh pemerintah pusat.

“Ini menjadi usulan yang cukup menantang karena banyak yang menolak, tetapi PKB bertekad. Tujuannya satu, efektivitas dan percepatan pembangunan tanpa berliku-liku dalam tahapan-tahapan demokrasi,” ujar Muhaimin pada pekan lalu (23/7).