NewsRepublik.com, Berita – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyatakan kesiapannya untuk diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan kasus korupsi dalam proyek pengadaan digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek pada periode 2019–2023.
“Saya menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Penegakan hukum yang adil dan transparan merupakan pilar utama dalam negara demokrasi,” ujar Nadiem di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025).
Lebih lanjut, Nadiem menegaskan kesiapannya bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam memberikan keterangan atau klarifikasi apabila dibutuhkan.
Ia menekankan pentingnya membedakan antara kebijakan publik yang dilandasi niat baik dan pelaksanaannya di lapangan yang berpotensi menyimpang. “Saya tidak pernah menoleransi praktik korupsi dalam bentuk apa pun,” tegas Nadiem.
Tak hanya itu, Nadiem juga mengimbau publik agar tetap bersikap kritis namun adil. Ia berharap proses hukum berjalan tanpa prasangka.
“Saya berkomitmen untuk bersikap kooperatif guna menjernihkan persoalan ini dan menjaga kepercayaan terhadap transformasi pendidikan yang telah kita bangun bersama,” tandasnya.
Kejagung Telusuri Dugaan Korupsi Chromebook Senilai Hampir Rp10 Triliun
Kejaksaan Agung RI resmi meningkatkan status perkara dugaan korupsi dalam pengadaan digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Proyek yang disorot mencakup pengadaan perangkat teknologi seperti Chromebook dengan nilai anggaran mendekati Rp10 triliun untuk periode 2019–2023.
“Benar, penyidik Jampidsus telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 20 Mei 2025. Perkara ini telah resmi naik ke tahap penyidikan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025).
Ia menegaskan bahwa fokus penyidikan saat ini mencakup indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek digitalisasi pendidikan tersebut. Kejagung akan menggali keterangan dari sejumlah pihak terkait, termasuk potensi pemanggilan terhadap mantan pejabat kementerian.
Kejagung Ungkap Dugaan Persekongkolan Jahat dalam Pengadaan Chromebook
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5143041/original/062327100_1740483316-IMG-20250225-WA0040.jpg)
Kejaksaan Agung mengungkap adanya indikasi persekongkolan atau permufakatan jahat dalam proyek pengadaan perangkat teknologi pendidikan berupa laptop Chromebook yang dijalankan Kemendikbudristek periode 2019–2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa sejumlah pihak diduga sengaja mengarahkan tim teknis agar menyusun kajian yang mengarah pada pemilihan perangkat berbasis sistem operasi Chrome OS, yakni Chromebook.
“Tujuannya apa? Supaya diarahkan pada penggunaan laptop berbasis Chromebook. Padahal, pada saat itu perangkat tersebut bukan merupakan kebutuhan utama,” ujar Harli, Selasa (10/6/2025).
Ia mengungkap bahwa pada 2019, sebenarnya telah dilakukan uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook untuk mendukung digitalisasi pendidikan. Namun, hasilnya dianggap tidak efektif karena keterbatasan infrastruktur, terutama akses internet di berbagai wilayah Indonesia.
“Chromebook ini berbasis internet. Kita tahu sendiri, kualitas dan pemerataan internet di daerah masih jauh dari merata. Artinya, penggunaannya tidak relevan dengan kondisi riil di lapangan,” tegas Harli.
Dari sisi anggaran, proyek ini tercatat menyerap dana sekitar Rp9,9 triliun. Rinciannya, Rp3,582 triliun disalurkan ke satuan pendidikan, sementara Rp6,399 triliun dialokasikan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Setelah naik ke tahap penyidikan pada 21 Mei, penyidik langsung melakukan penggeledahan dan penyitaan,” ungkap Harli.
Rumah Staf Khusus Nadiem Jadi Sasaran Penggeledahan
Sejauh ini, penyidik telah menggeledah dua lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara ini, yakni di Apartemen Kuningan Place dan Ciputra World 2. Penggeledahan menyasar kediaman dua Staf Khusus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, yaitu Fiona Handayani dan Juris Stan.
Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik yang kini tengah didalami lebih lanjut.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook juga sempat ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Lampung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kejagung menyatakan akan memetakan kembali perkara ini untuk menghindari tumpang tindih.
“Kalau di instansi lain sudah masuk tahap penuntutan, tentu akan dipilah mana yang sudah ditangani dan mana yang belum. Tapi jika belum, kami akan dalami lagi aliran anggarannya hingga ke daerah-daerah,” tandas Harli.