Entertaiment

Nikita Mirzani Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan di PN Jaksel

53
×

Nikita Mirzani Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan di PN Jaksel

Share this article
Nikita Mirzani Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan di PN Jaksel
Pada sidang kali ini, Nikita Mirzani hadir sebagai saksi dalam sidang asistennya, Ismail Marzuki alias Mail. (KapanLagi.com/Budy Santoso)

NewsRepublik.com, Entertaiment – Aktris Nikita Mirzani menyampaikan surat permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah tersebut dilakukan usai sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pada Kamis (21/8/2025).

“Yang Mulia, izin saya mau memberikan surat penangguhan saya,” ujar Nikita kepada Majelis Hakim dalam persidangan.

Hakim Ketua Khairul Saleh menerima surat itu dan meminta waktu kepada Jaksa Penuntut Umum serta tim kuasa hukum Nikita untuk bermusyawarah sebelum mengambil keputusan atas permohonan tersebut.

“Jadi kita sudah terima permohonan untuk penangguhan ya. Penuntut umum, penasihat hukum, kami musyawarahkan nanti ya,” kata Khairul Saleh.

Untuk sementara, hakim memerintahkan Nikita tetap ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari JPU.

“Terdakwa tetap jaga kesehatan dan kembali lagi ke tahanan. Kepada penuntut umum diperintahkan untuk menghadirkan lagi terdakwa pada persidangan yang akan datang,” ucap Khairul Saleh.


Nikita Mirzani Beberkan Alasan Ajukan Penangguhan Penahanan

Sidang kasus dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan aktris Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/8/2025).
Sidang kasus dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan aktris Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/8/2025). (KapanLagi.com/Budy Santoso)

Usai menjalani persidangan, Nikita Mirzani membenarkan bahwa dirinya telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan. Ia menegaskan langkah tersebut diperbolehkan dalam prosedur hukum.

“Penangguhan kan memang boleh. Ya semua terdakwa boleh mengajukan penangguhan,” kata Nikita.

Alasan utama pengajuan permohonan tersebut adalah keinginannya untuk kembali bersama anak. Nikita mengaku sudah terlalu lama berpisah sejak proses hukum bergulir.

“Ya anak sih. Karena udah terlalu lama kan masuknya, proses sidangnya udah masuk bulan keenam, udah terlalu lama,” ungkapnya.


Sebut Penahanan Kali Ini Paling Lama

Nikita Mirzani mengungkapkan bahwa masa penahanan dalam perkara yang sedang dijalaninya merupakan yang terlama sepanjang karier hukumnya. Ia mengaku belum pernah ditahan selama ini untuk kasus apa pun.

“Ini yang pertama. Biasanya satu bulan setengah cukup, ini sampai 6 bulan,” pungkas Nikita Mirzani.


Sidang Lanjutan Kasus Nikita Mirzani

Nikita Mirzani kembali menjalani sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Reza Gladys pada Kamis kemarin. Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi.

Dalam persidangan, Ismail Marzuki selaku asisten Nikita yang juga berstatus terdakwa dalam perkara serupa turut memberikan kesaksian. Selain itu, jaksa juga menghadirkan saksi dari bagian finance collection PT Bumi Parama Wisesa, perusahaan tempat Nikita membeli salah satu unit rumah.

Jaksa kemudian mengklarifikasi keterangan saksi terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mengenai aliran transfer pertama yang disebut atas nama Reza Gladys.

“Iya itu bertahap. Ditransfer 14 November Rp2 M atas nama Reza Gladys. Yang 1,3 M nya tanggal 18 November. Menurut keterangan dokumen kami itu cash deposit artinya setor tunai. Ini ada tulisan pelunasan atas nama Nikita Mirzani,” jelas saksi.