Entertaiment

Nikita Mirzani Protes Rekening Bank Dibongkar, Eks Kepala PPATK Beri Penjelasan

31
×

Nikita Mirzani Protes Rekening Bank Dibongkar, Eks Kepala PPATK Beri Penjelasan

Share this article
Nikita Mirzani Protes Rekening Bank Dibongkar, Eks Kepala PPATK Beri Penjelasan
Di sela sidang dugaan pemerasan dan TPPU di PN Jakarta Selatan, Nikita Mirzani merasa rekening pribadinya diobrak-abrik. Mantan Kepala PPATK bersuara.

NewsRepublik.com, Entertaiment – Dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pekan ini, terdakwa Nikita Mirzani melayangkan protes. Ia merasa rekening korannya pada salah satu bank swasta ternama telah dibongkar.

Padahal, Nikita Mirzani tercatat sebagai nasabah prioritas. Aktris film Nenek Gayung itu bahkan menyatakan akan menyorot bank tersebut setelah persoalan hukumnya dengan Reza Glady selesai. Pernyataan Nikita soal rekening pribadinya yang menjadi sorotan pun ramai ditanggapi publik.

Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein, ikut angkat bicara. Ia menegaskan, bank dapat memberikan data kerahasiaan nasabah apabila diminta aparat penegak hukum, terlebih bila terkait dugaan TPPU.

“Bank berhak memberikan informasi terkait nasabah kepada aparat penegak hukum, karena filosofinya ada kepentingan umum yang lebih besar, yaitu penegakan hukum, yang harus didahulukan di atas kepentingan nasabah selaku individu,” ujarnya.


Pasal 72 Ayat (2) UU TPPU Jadi Landasan

Artis Nikita Mirzani saat menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan pemerasan dan pengancaman kepada pemilik sekaligus pengusaha produk perawatan kulit atau skincare dokter Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).
Artis Nikita Mirzani saat menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan pemerasan dan pengancaman kepada pemilik sekaligus pengusaha produk perawatan kulit atau skincare dokter Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).

Melalui pernyataan tertulis pada Sabtu (16/8/2025), Yunus Husein menegaskan bahwa pasal 72 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk meminta data rekening nasabah kepada pihak bank.

“Pasal 72 ayat (2) Undang-undang TPPU secara eksplisit mengecualikan rahasia bank dan kerahasiaan transaksi keuangan untuk kepentingan pemeriksaan perkara pencucian uang oleh penegak hukum,” ujar Yunus Husein.


Pasal 44 Ayat (2) UU TPPU Lindungi Bank

Yunus Husein menjelaskan, bank memiliki kekebalan hukum sehingga tidak dapat digugat secara perdata maupun pidana atas tindakannya. Langkah bank sebagai penyedia jasa keuangan yang menindaklanjuti permintaan PPATK dalam penyelidikan kasus pencucian uang dinilai sah dan sesuai aturan.

“Ini sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 44 ayat (2) UU TPPU. Oleh karena itu, mengingat kepentingan penegakan hukum diperlukan semua pihak, maka ketentuan rahasia bank dapat diterobos,” kata Yunus Husein.


Tak Ada Kerahasiaan

Sementara itu, pengamat hukum sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, menegaskan aparat penegak hukum berwenang mengakses rekening perbankan terdakwa kasus pidana tanpa harus meminta persetujuan dari nasabah yang bersangkutan.

“Membuka rekening itu upaya paksa, memang perlu izin lembaga hukum terkait tapi bukan dari tersangka atau terdakwa,” jelas Hibnu Nugroho. “Kalau dibutuhkan harus dibuka karena untuk kepentingan peradilan. Tak ada rahasia mutlak karena untuk kepentingan peradilan,” tambahnya.