Entertaiment

Nikita Mirzani Siap Hadapi Sidang Perdana, Titip Sindiran Tajam untuk Reza Gladys

13
×

Nikita Mirzani Siap Hadapi Sidang Perdana, Titip Sindiran Tajam untuk Reza Gladys

Share this article
Nikita Mirzani Siap Hadapi Sidang Perdana, Titip Sindiran Tajam untuk Reza Gladys
Nikita Mirzani Siap Hadapi Sidang Perdana, Titip Sindiran Tajam untuk Reza Gladys

NewsRepublik.com, Entertaiment – Artis Nikita Mirzani menyatakan kesiapannya untuk menjalani sidang perdana kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap Reza Gladys. Sidang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).

Tiba di pengadilan dengan pengawalan ketat dari petugas Kejaksaan, Nikita tampak mengenakan pakaian tahanan. Saat ditemui awak media, ia tak ragu menyampaikan pesan menohok kepada Reza Gladys yang disebutnya sebagai “ratu flexing”.

“Alhamdulillah, saya siap hadapi sidang. Siap dong,” kata Nikita kepada awak media.

“Si Reza itu ratu flexing ya. Pakailah harta bendamu nanti di persidangan. Pesannya, siapin mentalnya,” ujar Nikita menyindir.


Tak Gentar Jalani Proses Hukum

Nikita menegaskan bahwa dirinya siap menjalani seluruh rangkaian sidang. Namun, ia enggan membeberkan lebih lanjut soal strategi pembelaan atau tanggapan langsung terhadap Reza di ruang sidang nanti.

“Siap dong, ini kan yang ditunggu-tunggu. Nanti kalian bisa lihat sendiri isi dakwaannya. Dia akan berhadapan langsung dengan saya,” tegasnya.


Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Nikita Mirzani dan asistennya, Mail, dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam laporan tersebut, Nikita diduga melanggar Pasal 27B ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan Pasal 368 KUHP, serta beberapa pasal terkait TPPU sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XIII/2014.


Ditahan Sejak Maret 2025

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Nikita dan Mail sebagai tersangka setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut. Keduanya resmi ditahan sejak 4 Maret 2025.

Usai berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), Nikita dipindahkan ke Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Ia dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (10) UU ITE, Pasal 368 KUHP, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.